Sambutan Presiden Joko Widodo pada Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah, 13 Juli 2017, di Balikpapan International Convention Center, Kalimantan Timur

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Juli 2017
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 5.189 Kali

Logo-Pidato2Bismillahirahmanirrahim,
Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Yang saya hormati para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Kalimantan Timur, Wali Kota Balikpapan, beserta Bupati yang hadir, Pangdam, Kapolda, Kajati, Kepala BPN, serta Bapak/Ibu sekalian, hadirin yang berbahagia.

Tadi telah dilaporkan bahwa di Kalimantan Timur, di Provinsi Kalimantan Timur, ada 2,7 juta bidang yang harusnya semuanya pegang sertifikat. Tetapi baru 900 ribu yang saat ini pegang sertifikat, termasuk Bapak/Ibu yang  hari ini hadir. Artinya, masih 1,8 juta bidang yang harus disertifikatkan lagi. Masih banyak sekali, baru 33 persen. Di Indonesia juga sama, di seluruh negara kita ini ada 126 juta bidang tanah yang harus di sertifikatkan. Tetapi, baru 46 juta yang sudah pegang sertifikat.

Ini adalah pekerjaan besar untuk menyelesaikan agar rakyat/masyarakat semuanya pegang sertifikat. Dan yang  hadir di sini, tadi telah diberikan 1.535 sertifikat. Ini masih sedikit karena targetnya di Kalimantan Timur 82 ribu sertifikat. Tahun ini yang harus nantinya diberikan kepada masyarakat. Ini pekerjaan pagi, siang, malam yang terus kita kerjakan.

Kenapa sertifikat ini harus diberikan? Sekali lagi, ini adalah hak tanda bukti hak hukum atas tanah. Kalau sudah pegang ini, sudah. Siapa yang berani mengklaim itu tanahnya mereka padahal kita sudah pegang? Enggak akan ada yang berani.

Sekarang ini hampir di semua provinsi yang namanya sengketa itu banyak sekali. Karena apa? Rakyat enggak pegang ini. Ada yang klaim, “ini tanah saya”, orang lain, “ini tanah saya.” Perusahaan klaim, “ini tanah saya”, perusahaan tambang, “ini tanah saya.” Tapi sekarang Bapak/Ibu sudah lega karena pegang tanda, sertifikat ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah.

Coba diangkat, semuanya, jangan diturunkan dulu mau saya hitung. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 1.200, oh 1.125, ya betul? dari 1.535 yang harusnya hadir.

Sekali lagi, ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah. Bapak/Ibu harusnya tahu kalau nanti saya tanya tanahnya berapa meter persegi tahu, lokasinya dimana tahu, di sini ada semuanya.

Terus, kalau sudah pegang sertifikat, ngapain?  Yang pertama, tolong disimpan baik-baik, diberi plastik, difotokopi. Kalau nanti hilang, siapa tahu hilang, masih ada fotokopinya. Siapa tahu gentengnya bocor, sehingga dimasukkan di dalam plastik agar aman. Sekali lagi, ini mahal. Apalagi kalau tanah/ lahan Ibu dan Bapak sekalian gede, ini bisa miliaran, bisa jutaan, ratusan juta. Betul-betul tolong disimpan baik-baik. Yang paling penting kalau ada orang mau, “ini tanah saya”. “Oh ndak bisa, ini buktinya”, sudah diam. Digugat? Enggak bisa, ini buktinya, sudah pasti diam. Ingat, betul-betul pegang.

Kemudian yang kedua, kalau ini mau dipakai untuk kolateral, dipakai untuk jaminan, dipakai untuk agunan, silakan dimasukkan/disekolahkan di bank. Tapi hati-hati, saya titip hati-hati. Dikalkulasi betul, dihitung betul apakah bisa mengangsur bunganya, apakah bisa mencicil pokoknya, dihitung. Enggak apa-apa minjam bank, enggak apa-apa, tapi dihitung betul, dikalkulasi betul. Kemudian kalau pinjam ke bank, dapat 300 juta ya kan, yang banyak ini, “wah dapat uang 300 juta ini, 150 beli mobil.” Ya kan? Yang banyak kan gitu. Dapat 40 juta, wah yang 15 juta beli sepeda motor. Ini yang saya ingatkan. Jangan membeli barang-barang konsumtif seperti itu. Jangan. Kalau pinjam 300 juta pakai semuanya untuk investasi, pakai semuanya untuk modal kerja. Baru nanti kalau sudah menetas, 300 juta bisa mengembalikan masih sisa 600 juta, silakan mau beli apa-apa. Tapi baru ngambil uang pinjaman dari bank langsung untuk beli mobil, itu yang harus hati-hati. Tidak, sekali lagi saya ingatkan, kalau ndak ini hilang nanti, bisa disita bank. Hati-hati, hati-hati. Jadi boleh tapi hati-hati, harus dihitung, harus dikalkulasi.

Kemudian tadi sudah disampaikan oleh Pak Gubernur Kalimantan Timur mengenai ibukota. Saya tidak mau menyinggung itu dulu karena masih dalam kajian Bappenas. Ada 3 (tiga) tempat memang, 3 (tiga) provinsi yang masuk dalam kajian itu. Apakah di sini, apakah di provinsi yang lain, tidak saya buka dulu. Kalau saya buka, misalnya di Kaltim, kemudian tahu di mana, di Berau misalnya ini, wah nanti semua orang beli tanah di sana, enggak jadi pindah nanti. Harga tanah langsung melambung. Tetapi tadi komitmen Pak Gubernur, Kaltim siap, ya nanti semuanya akan dihitung, dikalkulasi. Tapi kalau saya lihat di sini memang ya siap. Tapi jangan tepuk tangan dulu, nanti enggak di sini nanti, “waduh kok enggak di sini.” Ini masih dihitung, dikalkulasi.

Memindahkan ibukota ini memang perlu kalkulasi, perlu kajian mengenai kebencanaan, mengenai keekonomian, mengenai semuanya, sosial politiknya, mengenai infrastrukturnya, semuanya dihitung. Kemudian biayanya berapa, kan itu juga menyangkut biaya yang banyak. Tapi memang banyak negara sudah memindahkan, memisahkan antara bisnis dan pemerintahan, antara ekonomi dan pemerintahan sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik.

Saya kira itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.

(Dialog Presiden RI dengan warga)

Baiklah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
Sekali lagi bahwa pembagian sertifikat ini akan terus saya kejar, akan terus saya kejar agar rakyat, masyarakat, semuanya pegang sertifikat. Yang belum memiliki tolong kanan-kirinya agar diberitahu untuk diurus. Kita harapkan dengan semuanya nanti pegang sertifikat, sengketa-sengketa tanah itu sudah tidak ada lagi. Karena seluruh rakyat sudah memegang tanda bukti hak hukum atas tanah yaitu berupa sertifikat.

Saya akan terus ikuti, akan saya pantau apa yang sudah saya targetkan. Tahun ini di seluruh Indonesia akan kita bagi minimal 5 juta sertifikat, tahun depan 7 juta sertifikat, tahun depannya lagi 9 juta sertifikat, tahun depannya lagi mau naik terus sudah. Agar dari total 126 juta itu betul-betul nanti dipegang oleh rakyat. Karena di semua negara yang namanya property rights yang diberikan oleh negara kepada rakyat itu adalah yang pertama itu adalah sertifikat itu. Kita sudah terlambat berpuluh-puluh tahun sehingga kepastian hak atas tanah yang dimiliki rakyat itu semuanya pada posisi yang masih ngambang. Ini yang akan kita selesaikan secepat-cepatnya.

Saya tutup,
Terima kasih,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Transkrip Pidato Terbaru