Sederhanakan Perizinan, SBY Teken Perpres PTSP dan IUMK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 71.686 Kali
PTSP2

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Guna menyederhanakan perizinan dan memberikan kemudahan dalam berusaha, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 September 2014, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (Perpres PTSP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK).

Perpres PTSP ini ditetapkan sebagai penyempurnaan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.

“Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau,” bunyi Perpres tersebut.

Dalam Perpres PTSP ini ditegaskan, bahwa jangka waktu pelayanan PTSP tersebut ditetapkan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap dan benar.

Adapun penyelenggaraan  PTSP dilaksanakan oleh:

– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelayanan perizinan/nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah;

– Pemerintah provinsi untuk pelayanan pelayanan perizinan/nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan provinsi, lebih lanjut dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP);

– Pemerintah kabupaten/kota untuk pelayanan pelayanan perizinan/nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan kabupaten/ kota, lebih lanjut dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP) Kabupaten/Kota.

Dalam rangka penyederhanaan perizinan/nonperizinan, Perpres PTSP juga mengamanatkan kepada Menteri/Kepala Lembaga untuk melakukan penyederhanaan tahapan memperoleh setiap jenis perizinan dan nonperizinan yang berada dalam lingkup tugasnya paling lambat 12 bulan sejak Perpres ini diundangkan.

Perpres IUMK

Selain Perpres PTSP, pada 15 September 2014 itu, Presiden SBY juga menandatangani Perpres IUMK sebagai komitmen Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan  ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan   pelaku usaha mikro dan kecil.

“Dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar,” bunyi Perpres tersebut.

Selain itu, akses pelayanan juga dipermudah, yakni dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang terdekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu Camat.

IUMK sebagaimana diatur dalam Perpres ini, diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Untuk memastikan berjalannya kebijakan ini, Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pemerintahan daerah. Sedangkan, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada Bupati/Walikota.(AD4Ekon/ES).

Berita Terbaru