Sejak 2013, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Sudah Biayai 6.335 Penerima Beasiswa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 23.941 Kali
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat berbicara pada forum Bakohumas, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/7)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat berbicara pada forum Bakohumas, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/7)

Sejak dimulai pada tahun 2013, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah membiayai 6.335 orang penerima beasiswa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro saat membuka Forum Bakohumas di Aula Juanda, Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/7).

Dari 6.335 orang penerima beasiswa tersebut, lanjut Bambang, 4.543 orang adalah peserta program magister/S2, 878 orang peserta program doktor/S3, 596 orang  peserta program penyelesaian tesis, 273 orang  peserta program penyelesaian disertasi, serta 45 orang peserta program keprofesian terutama untuk spesialis kedokteran.

Selain program beasiswa, Badan Layanan Umum (BLU) yang dikelola oleh 4 kementerian ini (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Keuangan; dan  Kementerian Agama) juga menyelenggarakan program pendanaan riset serta program pendanaan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak.

“Program Pendanaan Riset, terdapat 48 judul riset yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan pendanaan dari LPDP,” kata Menkeu seraya merinci 48 riset tersebut terdiri dari 15 riset di bidang pangan, 16 di bidang energi, 1 di bidang kesehatan dan obat, 9 di bidang tata kelola, 5 di bidang eco-growth,  dan 2 di bidang budaya.

“LPDP juga telah melakukan rehabilitasi terhadap 8 sekolah yang rusak,” tambah Bambang.

 Rp 15,6 triliun Dana Kelolaan

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengemukakan, saat ini LPDP memiliki dana abadi sebesar Rp 15,6 triliun yang bersumber dari dana operasi APBN dari 2010–2013.

Keberadaan dana abadi itu, kata Bambang harus dipastikan keberlangsungannya. Semua pihak dapat berpartisipasi aktif untuk mengawasi penggunaaannya sehingga dapat menjadi pertanggungjawaban bagi generasi mendatang.

“Penggunaan hasil pengelolaan dana abadi pendidikan untuk program beasiswa, pendanaan riset, dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak harus dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan manfaat yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Bambang. (UN/GUN/ES)

 

Berita Terbaru