Sekretariat Kabinet Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Juni 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 17.217 Kali
Waseskab Ratih Nurdiati  dalam acara  penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan K/L, di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (20/6)

Waseskab Ratih Nurdiati dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan K/L, di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (20/6)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan  Hasil Pemeriksaan (LHP) Sekretariat Kabinet (Sekab) tahun 2016.

Opini WTP itu diserahkan oleh anggota BPK Prof. Dr. Edi Mulyadi kepada Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Ratih Nurdiati pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L), di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (20/6) siang.
Tampak hadir dalam kesempatan itu Deputi  Bidang Administrasi Seskab Farid Utomo, Kepala Biro Perencanaan  dan Keuangan Islachuddin, Inspektorat Wawan Gunawan dan Kepala Biro Umum Temon Subandi.

Selain Setkab, sejumlah menteri kabinet kerja dan pimpinan menerima LHP atas. Laporan Keuangan K/L yang dipimpinnya tahun 2016, diantaranya tampak Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Bagi Sekretariat Kabinet (Setkab) perolehan opini WTP ini merupakan raihan yang kelima berturut-turut sejak tahun 2012.

Wajib Tindak Lanjuti Rekomendasi

Anggota pimpinan BPK Prof. Dr. Edi Mulyadi dalam sambutannya mengingatkan para pimpinan K/L berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK atas LHP yang disampaikannya.

Secara umum Edi menyebutkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti itu adalah meningkatkan efektivitas pengendalian internal terhadap pengelolaan PNBP, belanja barang, dan uang muka belanja sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, menatausahakan stock opname dan menginventarisasi persediaan aset tetap dan aset lainnya di lingkungan masing-masing secara memadai.

Edi menjamin bahwa LHP atas masing-masing laporan keuangan K/L diberikan BPK atas prinsip-prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme.

“BPK melakukan pemeriksaan berdasar standar pemeriksaan keuangan,” tegas Edi. (AGG/ES)

Berita Terbaru