Seskab: Presiden Jokowi Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 April 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 25.268 Kali
Ketua BPK dan rombongan yang turut hadir saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4). (Foto: Humas/Rahmat).

Ketua BPK dan rombongan yang turut hadir saat bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4). (Foto: Humas/Rahmat).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana telah disampaikan pimpinan BPK saat bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4) siang.

“Beliau menginginkan pemerintahan ini secara transparan, credible, kalau ada permasalahan maka segera diselesaikan,” kata Pramono kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Jokowi menerima para pimpinan BPK.
Salah satu contoh, lanjut Seskab, misalnya kementerian/ lembaga yang sudah disampaikan oleh Ketua BPK, maka Presiden langsung memerintahkan kepada menteri terkait, kepada Menko untuk segera ditindaklanjuti, diselesaikan.

“Memang harapannya adalah dari waktu ke waktu, misalnya sebagai contoh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk pemerintahan daerah, dulu tahun lalu itu 46 atau 47 persen sekarang sudah naik menjadi 58 persen. Tetapi itupun Presiden tetap mengharapkan ditingkatkan, termasuk kementerian/lembaga,” papar Pramono.

Dengan demikian, tegas Seskab, transparansi itu menjadi kata kunci dari perbaikan pemerintahan ini.

Sebelumnya Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, di Istana Merdeka itu, pihaknya melaporkan 810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp19,48 triliun.

Selain itu, ada tiga permasalahan yang diungkap dalam laporan yang diserahkan kepada Presiden Jokowi itu, Pertama, soal jaminan kesehatan nasional untuk mendukung pelayanan kesehatan yang belum memadai, di mana pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan RSUD ditemukan belum didukung dengan jumlah dan fasilitas sumber daya manusia yang memadai.

Kedua, soal pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang hingga belum diatur.

Dan ketiga, yakni soal wajib pajak yang wajib memungut pajak pertambahan nilai pada empat KPP (Kantor Pelayanan Pajak), Wajib Pajak besar terindikasi belum menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipungut sebesar Rp910,06 miliar, dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp538,13 miliar. (FID/RAH/ES)

Berita Terbaru