Setelah Konfirmasi ke Deputi PM, Sri Mulyani Pastikan Singapura Dukung Program ‘Tax Amnesty’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 40.051 Kali
Menkeu Sri Mulyani Indrawatididampingi Dirjen Pajak menjawab wartawan terkait sikap Singapura terkait program tax amnesty, di Jakarta, Kamis (15/9) malam.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak menjawab wartawan terkait sikap Singapura dalam program tax amnesty, di Jakarta, Kamis (15/9) malam.

Setelah melakukan konfirmasi langsung ke Deputi Perdana Menteri (PM) Singapura Tarman Shamugaratnam, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, Pemerintah Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) mendukung program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Kepastian tersebut disampaikan Sri Mulyani kepada wartawan untuk menanggapi pemberitaan bahwa perbankan Singapura akan melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti program Tax Amnesty.

“Berita itu akan berpotensi mengganggu para wajib pajak (WP) terutama yang berdomisili atau yang menempatkan uang dan hartanya di Singapura,” kata Ani, panggilan akrab Sri Mulyani dalam konferensi pers di Komplek Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (20/09) malam.

MAS sendiri, lanjut Menkeu, telah mengimbau seluruh perbankan Singapura untuk memberikan dukungan kepada kliennya yang akan menggunakan hak mengikuti program Tax Amnesty.

Diakui Menkeu, jika perbankan Singapura memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan Financial Action Tax Force (FATF). Salah satunya, perbankan Singapura diwajibkan untuk melaporkan adanya transaksi yang dianggap mencurigakan. “Ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh negara anggota FATF, untuk mendeteksi adanya aktivitas keuangan ilegal, termasuk kegiatan pencucian uang,” ujarnya.

Namun, lanjut Menkeu, keikutsertaan WNI yang menempatkan dana maupun asetnya di Singapura dalam program Tax Amnesty, tidak dapat dikategorikan sebagai hal tersebut, karena penting untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.

“Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, Singapura dari sisi MAS menekankan bahwa keikutsertaan Warga Indonesia di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal,” tegasnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa perbankan Singapura akan melaporkan WNI yang menyimpan dana maupun asetnya di Singapura, yang akan mengikuti program Amnesti Pajak.

Laporan yang akan disampaikan kepada FATF tersebut dikabarkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian Singapura untuk melakukan investigasi atas keterlibatan peserta Amnesti Pajak dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak. (BIP Kemenkeu/ES)

 

Berita Terbaru