Setiap Hari 40 Orang Meninggal, Presiden: Jangan Ada Toleransi Bagi Pelaku Peredaran Narkoba

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 53.950 Kali
Presiden Jokowi memberikan sambutan Pada Rakornas Darurat Narkoba, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (4/2)

Presiden Jokowi memberikan sambutan Pada Rakornas Darurat Narkoba, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (4/2)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan  jangan ada toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba di Indonesia. Penegasan ini disampaikan Presiden Jokowi kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota yang hadir dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Darurat Narkoba Tahun 2015, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (4/2).

Presiden Jokowi menyampaikan, setiap harinya, terdapat sekitar 40 hingga 50 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

“Setahun meninggal 18.000 akibat narkotika, coba bayangkan,” ucap Jokowi.

Angka inilah, kata Presiden, yang selalu disampaikannya kepada Kepala Negara atau Presiden negara lain, yang menanyakan kepada dirinya mengenai pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana narkoba di tanah air.

Menurut Presiden Jokowi, sikap tegas diperlukan untuk menyelamatkan bangsa. Ia juga menyebutkan, saat ini terdapat  4,2 juta jiwa pengguna narkoba  yang menjalani rehabilitasi. Sementara total narapidana terkait narkoba ada 39 ribu orang, 63 orang di antaranya adalah terpidana mati, dan 118 orang lagi terpidana seumur hidup.

Sementara di tingkat  internasional, lanjut Jokowi, Indonesia menempati posisi ketiga setelah Kolombia dan aa1 dalam skala perdagangan narkoba.

Karena itu, Presiden Jokowi menilai, ini sudah darurat betul. “Kalau keberanian bersikap, masalah narkoba tidak selesai,” tegasnya.

Presiden Jokowi meminta lembaga penegak hukum, kepala daerah, dan komunitas masyarakat untuk berperan aktif dan tidak menganggap remeh peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia memastikan tidak akan mengabulkan grasi jika kasusnya menyangkut pada pengedar narkoba. “Ini bukan angka kecil, sudah darurat,” ujarnya.

Rakornas  Darurat Narkoba Tahun 2045 yang diinisasi bersama oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga dihadiri menteri Kabinet Kerja,  Gubernur, Bupati, Walikota.

Rakornas bertajuk “Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”, membahas langkah-langkah konkret untuk mengatasi darurat narkoba
bagi terwujudnya stabilitas nasional.

Sebelumnya Kepala BNN Anang Iskandar menyebutkan  Indonesia telah menjadi surga penyalahgunaan narkotika.(WID/Humas Setkab/ES)

 

 

Berita Terbaru