Setkab Kirim Wakil Ikuti Bimbingan Teknis Sistem Informasi dan Komunikasi Publik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.267 Kali

BimtekPerwakilan Sekretariat Kabinet (Setkab) dan 14 perwakilan pelaksana teknis pelayanan informasi (website) Kementerian/Lembaga (K/L) serta Tenaga Humas Pemerintah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) SIKP, di Pusat TIK Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/5). Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam teknis pengunggahan Sistem Informasi dan Komunikasi Publik (SIKP).

Aplikasi dari SIKP sendiri merupakan wadah/tempat data dan informasi yang dikirimkan dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pengembangan aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

“Harapannya setelah Bimtek, SIKP bisa menjadi sistem berbagi data antar Kementerian/ Lembaga yang efektif, sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2015. Tentu sangat membutuhkan kerja sama dari masing-masing K/L untuk mengirim data dan informasi,” kata Nursodik Gunarjo, Kasubdit Pengolahan Informasi, Direktorat Pengolahan Informasi dan Penyediaan Informasi Kemkominfo.

Secara teknis, dari dokumen (data substantif) yang diupload melalui SIKP, Pejabat Pengelola Komunikasi Publik (PPKP) Kemkominfo melakukan verifikasi dan klarifikasi data, serta mengirimkan notifikasi apabila data kurang lengkap. Pada tahap selanjutnya, data yang sudah disetujui akan digunakan sebagai bahan penyusunan Narasi Tunggal.

GPR Widget

Dalam forum ini, peserta juga dibekali informasi tentang GPR Widget, yaitu aplikasi/komponen yang disediakan oleh penyedia layanan, agar data atau informasi dari penyedia dapat ditampilkan dengan mudah di platform atau website lain. Pemilihan website sebagai saluran informasi dilatarbelakangi oleh hasil riset yang menyatakan bahwa website dapat lebih cepat menjangkau publik dibandingkan media radio, dan televisi.

“Widget akan membantu bagaimana menyampaikan informasi terkait program pemerintah secara cepat, tepat dan akurat melalui seluruh saluran komunikasi yang ada. Selain itu, juga mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena dengan seringnya memberikan informasi, kita juga mendukung keterbukaan informasi publik,” jelas Harfizan Arnas, Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo.

Harfizan berharap dengan adanya transparansi, keterbukaan informasi, yang didukung dengan kolaborasi, dapat membangun kepercayaan publik terhadap Pemerintah. Selain itu, dengan adanya widget, informasi akan cepat tersampaikan dan ada keterhubungan antar instansi.

Bimtek ini diikuti oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Perdagangan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Sekretariat Kabinet; Badan Koordinasi Penanaman Modal; Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Badan POM; dan lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (RMI/ES)

Berita Terbaru