Soal Calon Kapolri, Seskab: Tidak Ada Kewajiban Presiden Harus Libatkan KPK dan PPATK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 124.619 Kali
Seskab Andi Wijayanto memberi penjelasan seputar pengajuan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, di Bandung, Senin (12/1)

Seskab Andi Wijayanto memberi penjelasan seputar pengajuan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, di Bandung, Senin (12/1)

Sehubungan dengan munculnya tanggapan negatif sebagian masyarakat terkait pengajuan nama Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengatakan, sebagaimana disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, pemerintah menggunakan asas praduga tak bersalah.

“Isu ini sudah muncul 2008, kemudian 2010, muncul lagi di masa pemerintahan Pak Jokowi untuk seleksi kabinet. Sampai hari ini tidak ada tindakan hukum apapun terhadap Pak Budi Gunawan. Jadi, presiden tidak bisa menggunakan isu-isu negatif terhadap yang bersangkutan untuk dasar melakukan seleksi,” kata Andi kepada wartawan di Bandung, Senin (12/1) malam.

Seskab Andi Wijayanto yang sedang mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja ke Bandung menjelaskan, dalam penentuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk dimintakan proses tindak lanjutnya di DPR-RI, presiden meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Andi menyebutkan, Kompolnas mengajukan sembilan nama yang memenuhi persyaratan kepangkatan, jabatan untuk menjadi kapolri, salah satunya adalah Komjen Budi Gunawan.

“Dengan mempertimbangkan (usulan Kompolnas) itu, lalu Pak Presiden pada hari Jumat (9/1) menulis surat ke DPR untuk mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri,” terang Andi.

Begitu cepat dari Kompolnas ke usulan ke DPR? “Saya tidak tahu, kalau hal-hal yang menjadi prerogatif Presiden,  kami di kantor kepresidenan tidak bertanya. Kami melaksanakan dan mengawal agar prosesnya sesuai regulasi yang ada,” tukas Andi seraya membantah anggapan adanya faktor ‘bisikan partai’ dalam pengajuan nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Mengenai tidak dilibatkannya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengajuan calon Kapolri itu, Seskab Andi Wijayanto menegaskan, tidak ada keharusan bagi Presiden untuk pemilihan Kapolri ini untuk melipatkan KPK dan PPATK.

“Keharusannya mendapatkan pertimbangan Kompolnas sebelum diajukan ke DPR. Itu saja. Itu yang diikuti oleh presiden. KSAL dan KSAU juga tidak melalui PPATK dan KPK,” tegas Andi.

Ditambahkan oleh Seskab, bahwa  Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memutuskan mana yang membutuhkan pertimbangan lain, mana yang mutlak menggunakan hak prerogatifnya.

“Kami juga tidak bertanya. Kalau presiden memerintahkan kami untuk menggunakan pertimbangan pihak lain kami gunakan. Kalau tidak sikap kami di kantor mengawal Presiden menggunakan hak prerogatif itu,” ujar Andi.

Terkait dengan pernyataan mantan Kepala PPATK Yunus Husein yang menyebut rapor merah Komje Budi Gunawan saat dilakukan klarifikasi menjelang pemilihan Kabinet Pemerintahan Presiden Jokowi – Jusuf Kalla, Seskab menegaskan, bahwa seluruh data yang diberikan oleh PPATK ke Presiden saat Presiden ingin menjaring calon menteri itu sifatnya rahasia, ditujukan langsung oleh PPATK ke Presiden, digunakan hanya untuk kepentingan tersebut.

“Jadi saya tidak bisa mengkonfirmasi tentang rapor merah itu, silakan teman-teman bertanya ke Pak Yunus Husein darimana beliau mendapat informasi tersebut,” kata Andi. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru