Soal Google, Menkeu Lakukan Berbagai Upaya Agar Bayar Pajak Sesuai Peraturan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 34.675 Kali
Menkeu usai memberikan penjelasan kepada wartawan hasil Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9) petang. (Foto: Humas/Rahmat).

Menkeu usai memberikan penjelasan kepada wartawan hasil Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9) petang. (Foto: Humas/Rahmat)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui untuk masalah pajak dengan Google Asia Pasific dengan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan suatu persoalan yang dihadapi semua negara.

Namun Sri Mulyani menegaskan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan atau aktivitas yang menggunakan online atau menggunakan platform e-commerce itu merupakan subjek pajak di Indonesia.

Tentu saja, lanjut Menkeu, wajib pajak bisa saja melakukan argumen berbeda. “Tapi ini adalah negara Republik Indonesia di mana kami memiliki Undang-Undang Perpajakan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9) petang.

Kalau ada suatu perbedaan, lanjut Menkeu, tentu bisa dilakukan apakah secara bilateral atau melalui mekanisme peradilan perpajakan.

Menkeu menjelaskan, kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut Badan Usaha Tetap (BUT), dan itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.

Diakui Menkeu, bahwa isu pajak Google ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara juga menjadi suatu persoalan yang tidak mudah.

Namun Menkeu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang berada di Republik Indonesia dan dimiliki oleh Wajib Pajak Indonesia, dia melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada di Republik ini.

Sebelumnya Ditjen Pajak menyatakan, penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai BUT sejak April 2016. Atas statusnya itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal.

Namun pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa tidak seharusnya dianggap memiliki BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan soal pajak. (FID/ES)

Berita Terbaru