Soal Keberadaan Dokumen TPF Munir, Pemerintah Apresiasi Penjelasan SBY dan Sudi Silalahi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.145 Kali
Menko Polhukam Wiranto (Foto: JAY/Humas)

Menko Polhukam Wiranto (Foto: JAY/Humas)

Pemerintah mengapresiasi penjelasan dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)/Sekretaris Kabinet (Seskab)  Sudi Silalahi terkait keberadaan dokumen asli tentang  laporan dari Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.

Pernyataan ini disampaikan secara terpisah oleh Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP saat menghadiri acara Press Briefing “2 Tahun Kerja Nyata Pemerintahan Jokowi-JK”, di Gedung Bina Graha, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/10) siang.

Menko Polhukam menegaskan, tidak ada perintah Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung untuk mengusut  SBY sebagai mantan Presiden. “Tidak Ada. Jadi catat, jangan sampai itu nanti yang mencuat itu,” tegasnya.

Wiranto bahkan mengulang kembali pernyataannya, bahwa tidak ada perintah, kehendak, keinginan Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk mengusut SBY sebagai mantan Presiden. “Toh nanti juga akan ada penjelasan Pak SBY dan kita mengapresiasi itu,” ujarnya.

Perintah Presiden Jokowi kepada Jaksa Agung, jelas Menko Polhukam, adalah untuk menelusuri keberadaan dokumen asli laporan TPF Munir itu. “Masa enggak ada? Masa menguap semuanya? Kan ada salinannya. Kalau menyusun dokumen ratusan lembar pasti di komputer juga ada, masa hilang semua,” tukasnya.

Tentu setelah laporan TPF itu nanti ditemukan, lanjut Wiranto, Jaksa Agung akan mengambil langkah-langkah, mempelajari, mengevaluasi laporan tersebut, dan langkah-langkah yang perlu diambil berdasarkan proses hukum yang berlaku.

“Proses ini tentu tidak serta merta dan tidak harus ada target waktu sesuai kehendak publik. Tetap mengalir dalam ranah hukum sesuai dengan mengalirnya proses itu dengan acuan hukum yang berlaku. Itu kan jaminan sudah,” jelas Wiranto

Menko Polhukam berharap mudah-mudahan ada satu perkembangan langkah yang positif mengenai ini, sehingga tidak lagi menganggu. “Katakanlah tidak lagi merupakan bagian dari utang, memang  kewajiban pemerintah untuk menuntaskan berbagai permasalahan hukum dengan cara-cara yang benar, adil, dan transparan,” pungkasnya.

Jangan Disimpulkan

Senada dengan Menko Polhukam, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP menegaskan, apabila salinan putusan TPF Munir diserahkan oleh SBY kepada pemerintah, maka akan dibaca dulu dan dipelajari. “Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Presiden kepada  Jaksa Agung,” kata Johan.

Soal salinan dokumen itu sendiri, Johan Budi menegaskan agar jangan disimpulkan dulu. “Dokumennya kan belum diterima, yang dibilang oleh Pak SBY kemarin katanya mau diserahkan kan, tentu oleh kejaksaan akan dipelajari dulu, sejauh mana itu nanti kita tunggu dulu setelah Pak Jaksa Agung mempelajari,” jelasnya. (DNA/JAY/ES)

 

Berita Terbaru