Soal Pagu Indikatif 2017, Menkeu: Penerimaan Pajak Naik Rp 30 Triliun, Dana Desa Naik 10%

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 35.814 Kali
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan keterangan pers soal pagu indikatif 2017, usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/4) petang. (Foto: Deni S/Humas)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan keterangan pers soal pagu indikatif 2017, usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/4) petang. (Foto: Deni S/Humas)

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, pada 20 Mei nanti, pemerintah akan menyampaikan bahan-bahan untuk pembicaraan pendahuluan APBN 2017, yang dikenal sebagai KEM & PPKF (Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2017), beserta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan fiskal untuk tahun 2017 intinya kita tetap melakukan defisit anggaran (budget defisit). Kebijakan ini diutamakan karena pemerintah tetap ingin kebijakan fiskalnya ekspansif, terutama untuk memberikan stimulus bagi perekonomian.

“Stimulusnya adalah kebijakan fiskal yang ekspansif, salah satunya melalui defisit anggaran yang tetap dijalankan,” kata Bambang kepada wartawan usai rapat terbatas di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4) petang.

Menurut Menkeu, pada 2017 itu, pemerintah juga akan memperkuat masalah pembiayaan anggaran, misalkan untuk pembelian tanah dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) di dalam manajemen aset negara untuk sejuta rumah, penguatan PMN pada BLU (Badan Layanan Umum) dana perumahan, dan juga PMN untuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dalam rangka menjaga sustainabilitas dari BPJS Kesehatan itu sendiri.

Dari segi pendapatan, lanjut Menkeu, yang pasti, dengan akan diberlakukannya tax amnesty tahun ini maka tax base 2017 akan menjadi lebih besar, dan otomatis penerimaan negara menjadi lebih pasti dan tentunya lebih tinggi.

Namun Menkeu menegaskan, untuk penerimaan pemerintah akan konservatif dengan hanya memperkirakan penerimaan perpajakan itu naik tidak lebih dari Rp30 triliun ditahun 2017 dibandingkan perkiraan penerimaan di 2016.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menurut Menkeu, masih akan terpengaruh dengan masih relatif rendahnya harga migas.

Dana Desa

Dari segi belanja, Menkeu Bambang Brodjonegoro menjelaskan, belanja prioritas tetap ditekankan oleh Presiden, money follows program. “Itu adalah inti dari pola belanja Kementerian/Lembaga yang diminta sehingga fokus dibidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan tetap dikedepankan. Dan efisiensi di belanja operasional maupun belanja modal non prioritas itu juga harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Menkeu, subsidi harus tepat sasaran, sedangkan transfer ke daerah dan Dana Desa kenaikannya harus lebih besar dari kenaikan belanja Kementerian/Lembaga.

Kemudian untuk instrumen ke daerah, lanjut Menkeu, DAK (Dana Alokasi Khusus) akan didorong terus untuk menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menyamakan prioritas daerah atau membuat sinkronisasi antara prioritas daerah dengan prioritas nasional.

“Tahun 2017, Dana Desa akan mencapai 10% dari dan di luar transfer ke daerah, persis sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa,” tegas Bambang.

Tentunya beberapa asumsi yang penting, menurut Menkeu, karena asumsinya masih range, pertumbuhan ekonomi perkiraannya 5,5% – 5,9%, inflasi 3%-5% karena sifat masih range, nilai tukar ini masih bergerak terus perkiraannya Rp13.650 – Rp13.900, harga minyak 35-45 dollar AS per barrel, lifting minyak 740.000-760.000 barel, lifting gas sekitar 1jt-1,1jt barel perhari.

Sedangkan belanja pemerintah pusat, Menkeu belum bisa menyampaikan angkanya. Tetapi intinya belanja K/L harus tepat sasaran dan berfokus pada prioritas sehingga perkiraan belanja Kementerian/Lembaga di 2017 akan lebih rendah dari pada transfer ke daerah dan dana desa.

“Untuk subsidi akan diperhatikan kembali terutama subsidi pupuk yang selama ini kurang tepat sasaran. Jadi tidak hanya mengenai jumlah tapi juga bicara mengenai sasaran,” pungkas Menkeu.

(DND/DID/ES)

 

Berita Terbaru