Soal Pelantikan Komjen Budi Gunawan Jadi Kapolri, Seskab: Selesaikan Dulu Proses Hukum

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 139.924 Kali
Seskab Andi Wijayanto menjawab wartawan di Istana Bogor, Kamis (22/1)

Seskab Andi Wijayanto menjawab wartawan di Istana Bogor, Kamis (22/1)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto menegaskan, sampai saat ini posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berubah terkait dengan persetujuan sidang parpurna DPR-RI kepada Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yaitu agar menyelesaikan proses hukumnya terlebih dahulu.

“Posisi dari Presiden tetap sama bahwa ada 2 (dua) proses tentang pergantian Kapolri ini. Proses politiknya relatif sudah selesai ketika DPR memberikan persetujuan, sekarang memberi kesempatan kepada Pak Budi Gunawan untuk menyelesaikan dulu proses hukumnya, dan selama itu terjadi Pak Budi Gunawan pelantikannnya sebagai Kapolri ditunda,” tegas Andi kepada wartawan di Istana Bogor, Jabar, Kamis (22/1) siang.

Mengenai komunikasi dengan partai-partai koalisi pendukungnya, Seskab kembali menegaskan, bahwa sampai saat ini belum ada perubahan atau arahan perubahan apa pun dari Presiden tentang posisi Presiden terkait proses politik dan hukum tentang pergantian Kapolri

Saat didesak wartawan mengenai kemungkinan Komjen (Pol) Budi Gunawan mengundurkan diri atau non aktif selama menghadapi proses hukum di KPK, Seskab mengatakan, yang diputuskan Presiden Jokowi seperti yang disampaikan di hari Jumat (16/1) malam itu, tidak ada perubahan sama sampai sekarang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam keterangan pers pada Jumat (16/1) malam di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi mengatakan, proses pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan ditunda sampai proses hukum selesai.

Sementara, karena Jendral Sutarman sudah diberhentikan dari jabatan Kapolri, maka Presiden Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri.

Seskab enggan mengomentari pernyataan dari Plt. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto mengenai kaitan penetapan tersanka kepada Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka. Demikian pula terkait dengan tindakan pihak Komjen (Pol) Budi Gunawan yang melaporkan Abraham Samad (Ketua KPK) dan Bambang Wijoyanto ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

“Saya tidak bisa konfirmasi tentang hal itu. Saya belum mendengar pernyataan Mas Hasto (Plt. Sekjen PDI Perjuangan), belum ada konfirmasi,” tegas Andi.

Menurut Seskab Andi Wijayanto, Presiden Jokowi belum memberikan arahan apapun terkait dengan apa yang disampaikan oleh Hasto Kristyanto maupun dengan tindakan pihak Komjen (Pol) Budi Gunawan yang melaporkan Abraham Samad (Ketua KPK) dan Bambang Wijoyanto ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Andi menegaskan, proses hukum tentang penetapan pak Budi Gunawan sebagai tersangka itu sepenuhnya diserahkan ke penegak hukumnya dan kKepada individu pak Budi Gunawan sendiri.

“Itu yang diberikan kesempatan oleh Pak Jokowi terutama tentang individu pak Budi Gunawan sehingga Pak Budi Gunawan belum dilantik sebagai Kapolri,” terang Andi.

Sampai kapan proses penundaan ini? “Maksimal sampai ada kejelasan status dari pak Budi Gunawan,” pungkas Seskab Andi Wijayanto. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru