Soal Pemberian Remisi Pada Koruptor, Menkumham: Jangan Hilangkan Hak Narapidana

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.407 Kali
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan dibalik rencana pemberian remisi bagi narapidana koruptor.

“Filosofi kita adalah membina terpidana koruptor. Ini adalah hak narapidana dalam konteks human rights. Manusia sejahat apapun punya hak. Dihukum, tetapi tetap hak fundamentalnya ada,” kata Yasonna  Yasonna kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).

Menkumham menjelaskan, kalau kita menghukum berat koruptor bisa dilakukan dengan memberatkan hukumannya.  Dia tidak whistle blower, misalnya, ada seorang napi koruptor, tidak kooperatif, bisa menjadi alasan pemberatan hukuman.

“Hakimlah yang menentukan besaran hukumannya. Dan yang lebih baik, buat koruptor itu membayar senilai yang dia korup. Itu yang harus dibayar, disita, dan ditambah pemberatan berapa miliar (dendanya),” ujar Yasonna.

Jadi, lanjut Menkumham, hukuman badannya tetap jalan, tetapi jangan hilangkan hak dia sebagai narapidana dalam pembinaan. Jadi ini harus kita koreksi sistemnya. Ini yang mau saya luruskan.

Namun diakui Menkumham bahwa rencana pemberian remisi kepada koruptor itu masih dalam pembahasan secara ilmiah.

“Filosofi kita adalah membina terpidana koruptor. Ini adalah hak narapidana dalam konteks human rights. Manusia sejahat apapun punya hak. Dihukum, tetapi tetap hak fundamentalnya ada,” terang Yasonna.

Perbaiki Sistem

Menurut Menkumham,  ia  akan memperbaiki sistem pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dengan sistem online, dan sudah dialokasikan anggaran. Dengan demikia,  narapidana yang sudah berhak menurut Undang-undang untuk mendapatkan remisi, bisa langsung dimasukan datanya online, seperti nama, kejahatan yang dilakukan, lama masa tahanan, dan apa yang sudah dilakukan selama menjadi tahanan. Jadi orang-orang bisa lihat secara transparan.

“Saya tidak menutup mata bahwa pada pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kerap terjadi aksi suap menyuap. Kalau tidak ada uangnya tidak dikasih remisi. Itu yang mau kita berantas, dengan sistem online nanti akan bisa, sama seperti ujian CPNS. Dan saya punya akses di kantor saya,” terang Yasonna. Mengenai suasana lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sekarang padat,  dimana orang sembarangan masuk, menurut Menkumham, pihaknya  nanti akan beri CCTV, yang bisa diakses real time dari kantornya. Selain itu, juga akan dipasang  finger print door lock untuk akses keluar masuk lapas.

“Jadi mari kita meletakkan perbaikan sistem itu dengan baik, pemberian remisi sesuai prosedur,” pungkas Yasona. (Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru