Soal Perpes No. 39/2015, Seskab: Kalian Nariknya Terlalu Jauh

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 47.745 Kali
Seskab Andi Widjajanto menjawab wartawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4)

Seskab Andi Widjajanto menjawab wartawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto meyakini, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang menaikkan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, dari Rp 116.650.000,- menjadi Rp 210.890.000,- tidak akan menambah kemacetan Jakarta. Pasalnya, tunjangan tersebut paling akan dinikmati oleh sekitar 100 orang saja.

“Itu untuk pembelian uang muka kendaraan. Kalian nariknya terlalu jauh,” kata Andi kepada wartawan  yang mengaitkan penerbitan Perpres tersebut dengan rencana pembangunan LRT dan MRT di Jakarta.

Seskab mengingatkan, kendaraan yang dibeli pejabat lembaga negara yang memperoleh fasilitas tunjangan uang muka paling dipakai rutin hingga 3 (tiga) tahun ke depan. Sementara, pembangunan fasilitas transportasi massal di Jakarta, yaitu LRT dan MRT, diperkirakan baru selesai 5 (lima) tahun lagi.

“Tidak berpengaruh secara signifikan pada kemacetan, karena itu (hanya) untuk 100 orang,” jelas Andi di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4) sore.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan pertimbangan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Maret 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Perpres ini hanya merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan:  Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red); 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.

Staf Kepresidenan

Sementara itu menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar struktur Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Luhut B. Pandjaitan tidak terlalu gemuk karena sudah ada Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab), Andi Widjajanto mengatakan, sampai saat ini di Kantor Staf Kepresidenan baru ada Kepala Staf dan 4 Deputi.

“Baru itu saja. Baru 1 Kepala Staf dengan 4 Deputi. Sampai hari ini belum diusulkan dari Kepala Staf untuk pengisian jabatan-jabatan di bawahnya,” jelas Andi.

Masih dianggap ramping ya?  “Ya, hanya 5 orang,” jawab Andi.

Namun Seskab Andi Widjajanto mengemukakan, bahwa di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 sudah disebutkan jabatan-jabatan yang bisa diisi Kepala Staf. “Tentunya itu dilakukan dengan rasionalisasi efisiensi kerja kelembagaan ke depan,” terangnya. (Humas Setkab/ES)

 

 

 

 

Berita Terbaru