Soal PP No. 78/2015, Mensesneg Janji Teruskan Aspirasi Buruh Kepada Presiden Secepatnya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 28.720 Kali
Mensesneg Pratikno dan Menaker Hanif Dakhiri menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10) sore

Mensesneg Pratikno dan Menaker Hanif Dakhiri menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10) sore

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Negara Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menerima perwakilan buruh yang mewakili sekitar 1000an buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Buruh Sejahtera Indonesai (KSBSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10) sore.

Perwakilan serikat buruh mendesak Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan minimum. Mereka merasa tidak diajak berunding oleh Pemerintah untuk menentukan upah minimum. Selain it,  perwakilan buruh juga ingin mendengarkan secara langsung jawaban dari pemerintah mengenai tuntutan serikat buruh dari berbagai konfederasi yang disampaikan selama ini.

Menanggapi hal itu Menaker Hanif Dakhiri mengatakan, bahwa Pemerintah sudah melakukan dialog dan membangun komunikasi dengan serikat buruh mengenai penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 itu.

“Pemerintah ingin mengembalikan kebijakan mengenai upah minimum pada khittahny, yaitu melalui perundingan Bipartit sebagai jaring pengaman dan mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah,” kata Hanif kepada perwakilan buruh.

Sementara Mensesneg Pratikno mengatakan, bahwa Presiden telah memberikan instruksi khusus untuk memonitor dan menerima perwakilan buruh, serta akan meneruskan aspirasi buruh tersebut kepada Presiden secepatnya.

“Saya selaku Menteri Sekretaris Negara bertanggung jawab untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden secepatnya,” terang Mensesneg Pratikno kepada seluruh perwakilan buruh yang diterimanya.

Saat menerima perwakilan buruh itu, Mensesneg Pratikno selain didampingi oleh Menaker Hanif Dakhiri juga Deputi IV Kantor Staf Presiden Eko Sulistyo. (Humas Kemensetneg/ES)

Berita Terbaru