Soal Pungutan Dana Ketahanan Energi, Pemerintah Akan Terus Mendengar Berbagai Pihak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 23.625 Kali
Menteri ESDM, Sudirman Said, Menjawab Pertanyaan Wartawan (29/12)

Menteri ESDM, Sudirman Said, Menjawab Pertanyaan Wartawan di Kantor Presiden sebelum mengikuti rapat terbatas siang ini (29/12)

Pemerintah masih terus mematangkan rencana mencari dana ketahanan energi dari masyarakat yang dilakukan melalui pungutan sebesar Rp 200/liter kepada setiap pembeli bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, dan Rp 300/liter untuk solar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atas kemungkinan pungutan dana ketahanan energi yang rencananya akan dilaksanakan mulai 5 Januari 2016 itu. Karena itu, menunjukkan bahwa  kita peduli pada masa depan energi kita.  

 “Semakin banyak masukan, semakin kritis, semakin baik.  Karena itu akan menjadi, apa bagi pemerintah supaya lebih prudent.  Kita akan terus mendengar dari berbagai pihak, tentu sambil mengkaji apa yang terbaik,” kata Sudirman Said kepada wartawan sebelum mengikuti rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/12) siang.

Menteri ESDM menegaskan, secara prinsip rencana penarikan pungutan dana ketahanan energi sebenarnya sudah diputuskan dalam sidang kabinet, dimana yang memberi pendapat banyak instansi, bukan hanya usulan Kementerian ESDM.  Namun demikian, menurut Sudirman, pemerintah hari ini sedang mengkaji dan memikirkan beberapa opsi.

 Namun soal dasar hukum pungutan dana ketahanan energi itu, Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan, sebenarnya sudah jelas yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.

“Di situ jelas sekali itu, sumbernya dari mana dan juga pemakaiannya untuk apa nanti, tapi diperlakukan aturan untuk mengelola dana itu,” jelas Sudirman.

Tanggal 5 nanti berlaku apakah sudah selesai Pak?  “Harus selesai, harus selesai,” tegas Sudirman seraya menyebutkan mengenai aturannya setingkat apa masih akan dikonsultasikan.

Menurut Sudirman, ada beberapa opsi untuk mendapatkan dana ketahanan energi, yaitu korporasi, APBN, bisa penyisihan, bisa juga ke konsumen juga, cuma ada yang langsung ada yang tidak langsung.

“Ini kan sebenarnya bagian dari iuran begitu, iuran dan jangan lupa sebagian itu untuk membayar utang karena kita sudah menguras selama ini dan tidak dikembalikan.  Dan sebagian juga untuk membantu saudara-saudara kita yang ada di 2516 desa yang masih belum mendapatkan listrik,” pungkas Sudirman.

 Banyak Dipraktikkan

Sementara itu Dirut Pertamina Dwi Soetjipto mengemukakan, bahwa dana ketahanan energi itu hal yang dibutuhkan untuk jangka panjang ke depan, dan itu banyak dipraktikkan di negara-negara lain.

 Meski demikian,  diakui Dwi belum ada aturan hukum yang menjadi dasar pemberlakuan keputusan yang diambil saat sidang kabinet paripurna (23/12) lalu itu.

 “Iya masih belum. Masih belum masih dibicarakan, ” jawab Dirut Pertamina di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/12). (FID/DND/JAY/OJI/ES)

Berita Terbaru