Soal Revisi UU Pilkada, Presiden Jokowi: Jangan Sampai Yang Diputuskan Dibatalkan MK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 25.235 Kali
Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Mensesneg, dan Menkumham berbincang sebelum rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5) siang. (Foto: JAY/Humas)

Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Mensesneg, dan Menkumham berbincang sebelum Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5) siang. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya mendapat informasi jika masih ada beberapa isu yang belum disepakati dan menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) di DPR-RI.

“Saya berharap beberapa isu krusial dalam RUU Pilkada itu bisa segera disepakati dalam waktu yang dekat ini, karena kehadiran RUU sudah ditunggu-tunggu untuk menjadi landasan, untuk menjadi payung hukum, untuk menjadi panduan dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada serentak,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas yang membahas masalah RUU Perubahan atas UU Pilkada, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5) siang.

Dalam ratas terdahulu, lanjut Presiden, ia sudah menyampaikan bahwa penting bagi pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan yang sifatnya permanen dan tidak tambal sulam. “Kita tidak bisa lagi terjebak politik jangka pendek dan harus betul-betul memikirkan tujuan-tujuan yang lebih besar, tujuan-tujuan yang  jangka panjang terutama untuk menjaga kualitas proses demokrasi di negara kita,” tuturnya.

Untuk itu, Presiden meminta agar diperhatikan betul putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. “Jangan sampai kita membuat undang-undang setelah disepakati bersama dengan DPR lalu berubah lagi  karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Presiden meminta kepada Mendagri, agar setelah ratas itu segera melakukan komunikasi dengan DPR, agar isu-isu krusial yang masih tersisa dapat segera dicarikan kesepakatan dan segera diputuskan.

Beberapa isu krusial yang saat ini menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi UU Pilkada, di antaranya adalah perlu mundur tidaknya anggota DPR, DPRD, dan DPD jika maju menjadi calon dalam Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan sebagian tahapan pilkada serentak seharusnya sudah dimulai 22 Mei lalu, dan pada 20 Juli mendatang sudah harus mengumumkan calon perseorangan.

Komunikasi

Dalam rapat terbatas itu Presiden Jokowi juga meminta Mendagri untuk terus berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan perencanaan pilkada, terutama mengenai anggaran pilkada.

Ia mengingatkan, karena tahapan perencanaan program dan anggaran belanja itu sudah dimulai 22 Mei 2016 ini, dan beberapa juga daerah sudah menyusun dan menandatangani perjanjian hibah daerah, Presiden Jokowi meminta agar hal ini betul-betul dikawal dengan baik sehingga pilkada serentak 2017 bisa berjalan dengan damai, aman, dan demokratis seperti pada tahun yang lalu.

Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Menkominfo Rudiantara, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kepala BIN Sutiyoso. (FID/RAH/SM/ES)

 

 

Berita Terbaru