Tangerang Mungkin, Menhub Pastikan Sistem Ganjil Genap Tidak Diberlakukan di Tol Jagorawi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Maret 2018
Kategori: Nusantara
Dibaca: 6.101 Kali

Pintu Tol CibuburMenteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan sistem ganjil–genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi arah Jakarta. Menhub beralasan kapasitas Tol Jagorawi belum melebihi seperti di Bekasi.

“Tidak ada ganjil-genap di Tol Jagorawi, untuk Tol Jagorawi itu hanya menambahkan jalur bus. Kapasitasnya belum over di Tol Jagorawi cuma kita menambah level of service dengan membuat jalur khusus untuk bus,” kata Menhub di Jakarta, Senin (19/3).

Selain tidak memberlakukan kebijakan sistem ganjil–genap pada kendaraan pribadi di ruas jalan arah pintu Tol Jagorawi, Menhub juga memastikan tidak akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di Tol Jagorawi seperti yang diterapkan di pintu tol Bekasi.

Namun,  Menhub menambahkan, akan memberlakukan 3 Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan yang sama seperti yang di pintu Tol Bekasi  di Tol Tangerang. Ia memperkirakan kebijakan ini akan diberlakukan sebelum masa bulan puasa atau sekitar bulan Mei.

“Yang kemungkinan ada ganjil-genap adalah yang di Tol Tangerang. Tangerang itu akan sama dengan yang ada di Bekasi, semuanya (kebijakan) ada, ada bus (jalur khusus), ada ganjil-genap, ada (pembatasan operasional) truk,”ungkap Menhub.

Menhub berjanji akan mendikusikan dulu kebijakan yang akan diberlakukan di Tol Tangerang sebelum bulan puasa. Diskusi ini selain dimaksudkan untuk memberi kesempatan mencari jalan arteri alternatif, juga dimaksudkan memberi kesempatan kepada stakeholder khususnya operator bus di Tangerang untuk menentukan tarif bus.

Pada kesempatan yang sama Menhub juga meminta para pengusaha truk terdampak kebijakan pembatasan jam operasional truk di Tol Cikampek agar menggeser jam operasional.

Lebih lanjut Menhub mengatakan dengan diberlakukannya 3 Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek sejak 12 Maret lalu dapat mendorong masyarakat untuk berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi massal.

Sebelumnya, Menhub Budi menjelaskan sepekan sejak diimplementasikannya Tiga Paket Kebijakan Penangan Kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek jumlah kepadatan lalu lintas di ruas tol tersebut turun sebesar 36%. Sejalan dengan kebijakan itu kecepatan kendaraan di ruas tol tersebut naik 22%.

Data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan menyebut kecepatan rata-rata di Tol Jakarta – Cikampek terutama di segmen Bekasi arah Jakarta setiap Senin-Jumat pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB dapat mencapai 60 km/jam. (Humas Kemenhub/ES)

 

Nusantara Terbaru