Temui Presiden Jokowi, Presiden Filipina Minta Pengampunan Mary Jane Dari Eksekusi Mati

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 44.798 Kali
Mary Jane, warga Filipina yang terancam eksekusi mati

Mary Jane, warga Filipina yang terancam eksekusi mati

Presiden Filipina Benigno Aquino III telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela-sela acara pembukaan KTT ASEAN ke-26, di Kuala Lumpur Convention Center (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4) pagi, untuk memohon pengampunan agar warganya Mary Jane dibebaskan dari rencana eksekusi mati yang akan dilaksanakan Pemerintah RI dalam waktu dekat.

“Intinya dia (Presiden Filipina)  menyampaikan untuk diberikan pengampunan,” ujar Presiden Jokowi kepada wartawa saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (27/4) sore.

Lalu apa jawaban Presiden Jokowi terhadap permintaan Presiden Filipina itu? “Saya tadi sampaikan, akan saya jawab nanti sore,” katanya.

Presiden mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung terkait permintaan Presiden Filipina itu. Setelah itu, ia akan menjawab permintaan Preside Benigno Aquino III itu.

“Saya akan tanyakan ke Kejaksaan Agung. Akan saya telpon lagi, ke Presiden Aquino langsung, atau ke Menlu untuk disampaikan ke Presiden Aquino,” kata Presiden Jokowi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya ada 10 (sepuluh) terpidana narkotika dan obat-obatan (narkoba) yang terancam dieskusi Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini. Mereka kini sudah ditempatkan di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kesepuluh terpidana mati narkoba itu adalah: 1. Myuran Sukumaran (Australia); 2. Andrew Chan (Australia); 3. Raheem Agbaje Salami (Nigeria); 4. Rodrigue Gularte (Brasil); 5. Serge Areski Atlaoui (Perancis). 6. Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Niger); 7. Martin Anderson alias Belo (Ghana); 8. Okwudili Oyatanze (Niger(; 9. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina); dan 10. Zainal Abidin (Indonesia).

Namun pihak Kejaksaan Agung menginformasikan hanya 9 (sembilan) terpidana yang akan dieksekusi karena salah seorang terpidana, yaitu Serge Areski Atlaoui dari Perancis menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga Kejaksaan Agung memutuskan menunggu proses hukumnya selesai.

Selain Presiden Benigno Aquino, dukungan terhadap pembatalasan eksekusi mati Mary Jane juga datang dari berbagai kalangan terutama mereka yang terkait dengan kalangan migran. Alasanya, Mary Jane yang merupakan pekerja migrant dianggap sebagai korban penipuan sindikat narkoba. (*/ES)

Berita Terbaru