Terbitkan Perpres, Pemerintah Akan Nilai Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 17.228 Kali

Asrama HajiDengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Negara/Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Pusat/ Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah yang berhasil guna, pemerintah memandang perlu dilakukan penilaian kembali Barang Milik Negara/Daerah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 1 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.

“Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi kegiatan: a. penyediaan data awal; b. inventarisasi; c. penilaian; d. tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian; dan e. monitoring dan evaluasi.

Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap: a. Tanah; b. Gedung dan Bangunan; dan c. Jalan, Irigasi, danJaringan, pada Kementerian Negara /Lembaga sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Jalan dan Jembatan; dan b. Bangunan Air.

Selain Aset Tetap sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud pada Kementerian Negara/kmbaga yang sedang dilaksanakan pemanfaatan.

Perpres ini menegaskan, dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggungjawab: a. merumuskan kebijakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara; b. mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara;  c. melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara; d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara kepada Presiden.

Adapun Menteri/ Pimpinan lemboga selaku Pengguna Barang Milik Negara, menurut Perpres ini, berwenang dan bertanggung jawab: a. menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan dalam rangka Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara; b. melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara; c. melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara; dan d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dalam lingkup Kemente rian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.

“Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres ini.

Selanjutnya, koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Penilaian Barang Milik Negara ini, menurut Perpres tersebut, dilakukan dengan menggunakan: a. Pendekatan datapasar; b. pendekatan biaya; dan/atau c. Pendekatan pendapatan.

Menurut Perpres ini, pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018, dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penilaian Barang Milik Daerah

Untuk Penilaian Barang Milik Daerah, menurut Perpres ini, Menteri Dalam Negeri akan menyusun pedoman pelaksanaannya. Pedoman sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pelaksanaan PeniLaian Kembali Barang Milik Daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tindak lanjut hasil penilaian itu paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor: 75 Tahun 2017, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Agustus 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru