Tiap Hari Tambah Rp 2 Triliun, Seskab: Perkembangan Program ‘Tax Amnesty’ Menggembirakan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 42.625 Kali
Seskab menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9). (Foto: Humas/Deni).

Seskab menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9). (Foto: Humas/Deni).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, memasuki minggu ketiga bulan September ini, perkembangan pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagaimana dilaporkan oleh Dirjen Pajak secara regular kepada Presiden, Seskab, dan Mensesneg sangat menggembirakan.

“Dirjen Pajak memberikan laporan kepada Presiden, kepada Seskab, Mensesneg berkaitan dengan berapa penambahan per hari rata-rata hampir Rp2 triliun. Kemudian juga sekarang sudah tembus, mungkin hari ini sudah di atas Rp1.100-an triliun. Itu menunjukkan program tax amnesty ini ternyata mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha,” kata Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/9) petang.

Persoalannya, lanjut Seskab, adalah adanya anggapan bahwa sosialisasinya terlambat, kemudian yang kedua waktunya pendek, dan sebagainya. Namun Seskab menegaskan, Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena ada 3 periode, periode September, periode Desember, dan periode Maret.

“Karena ini sudah berjalan maka ditunggu saja. Yang jelas pemerintah memberikan kemudahan melalui Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi atau apapun yang kemudian dia dananya ada di luar negeri, yang administrasinya masih ada kekurangan maka itu akan dipermudah,” jelas Pramono.

Seskab memberi contoh, seseorang yang mempunyai uang Rp100 miliar di Singapura untuk melaporkan dananya itu perlu izin dari bank. Izin dari bank ini izinnya itu bisa lama, bisa seminggu, bisa 2 minggu, dan sebagainya.

Maka yang seperti itu, menurut Seskab, Dirjen Pajak akan memberikan kemudahan. Laporkan dulu yang Rp100 miliar itu tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dimana syarat administrasi bisa menyusul kemudian.

“Ini yang sekarang ini sebenarnya menjadi keluhan para pembayar pajak besar yang perusahaannya itu bisa puluhan, bisa ratusan. Untuk mengonsolidasikan ini mereka masih memerlukan waktu karena harus menunggu perbankan-perbankan yang ada tersebar dari seluruh dunia,” papar Pramono.

Menurut Seskab, Pemerintah memberikan kemudahan. Laporkan dulu kepada Dirjen Pajak berapa yang akan dilaporkan, administrasinya nanti akan dilakukan perbaikan kemudian. Sehingga mereka bisa melaporkan dan mendapatkan kemudahan masih dalam periode September.

“Kalau bagi pengusaha, September ini untungnya kalau repatriasi 2%, deklarasi 4%, dan itu memberikan beda angka dibandingkan nanti Desember sudah ada kenaikan,” ungkap Pramono. (DNA/ES)

Berita Terbaru