Tidak Ada Notifikasi, Pemerintah Protes Keras Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Siti Zaenab

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 40.141 Kali

ZainabKabar duka diterima oleh Pemerintah Idonesia dari Arab Saudi, Selasa (14/4) ini. Seorang buruh migran Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa (47 tahun), telah dieksekusi mati (qishas) di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” tulis siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui rilisnya beberapa saat lalu.

Pemerintah Indonesia, tegas Kementerian Luar Negeri, menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Disebutkan dalam siaran pers itu, bahwa informasi mengenai pelaksanaan qishas itu pun diterima Pemerintah RI melalui pengacara Siti Zaenab, yaitu Khudran Al Zahrani.

Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, Madura, Jatim, pada 12 Maret 1968. Ia merupakan buruh migran Indonesia (BMI)  di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut  ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Sudah Maksimal

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia.

Terkait masalah yang dihadapi Siti Zaenab, Kementerian Luar Negeri menjelaskan, dari sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingiya, dan memohonkan pengampunan dari keluarga.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati,” tulis siaran pers Kemlu.

Upaya yang sudah dilakukan Pemerintah RI untuk membebaskan Siti Zainab di ataranya adalah langkah hukum dengan m enunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Zainab, serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.

Adapun langkah diplomatik telah dilakukan oleh tiga Presiden RI, yakni Alm. Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015), dengan mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemafaan kepada WNI tersebut.

Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab.

Menlu RI sendiri juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.

“Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warganegara,” tulis siaran pers Kementerian Luar Negeri RI.

Selain langkah-langkah tersebut, Pemerintah RI melakukan perwakilan di Arab Saudi telah melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban. Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.

Pemerintah juga telah meminta bantuan ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga, dan memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak dan anak) Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah.

“Terakhir kunjungan dilakukan pada tanggal 24-25 Maret 2015,” jelas Kementerian Luar Negeri melalui siaran persnya itu.

Pemerintah juga telah menawarkan pembayaran diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu (sekitar Rp. 2 Miliar).

Bebaskan 238 WNI

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.

Disebutkan dalam siaran per situ, bahwa dalam periode Juli 2011 – 31 Maret 2015, Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri.

Adapun Pemeritah Arab Saudi sendiri sejak Januari 2015 hingga kini telah menghukum mati  sebanyak 59 orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing.

“Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan,” tulis siaran pers Kementerian Luar Negeri RI. (Dit Infomed Kemlu/ES)

 

Berita Terbaru