Tidak Boleh Pihak Ketiga, Menkeu: Swakelola Dana Desa Agar Penyerapan Tenaga Kerja Maksimal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Oktober 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 24.035 Kali
Menkeu menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) membahas Optimalisasi Dana Desa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10). (Humas/Oji)

Menkeu menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Ratas membahas Optimalisasi Dana Desa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10). (Humas/Oji)

Presiden meminta kepada para menteri terkait untuk memperhatikan dalam hal desain untuk penggunaan dana desa terutama tahun 2018. Pedoman Presiden adalah selama ini penggunaan dana desa dipakai untuk beberapa tujuan pembangunan prasarana desa, membangun masyarakat desa, membangun institusi atau organisasi di desa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) membahas Optimalisasi Dana Desa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10). 
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa untuk pembangunan prasarana dan sarana desa diharapkan akan dilakukan fokus untuk menciptakan kesempatan kerja di desa jadi seluruh pekerjaan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga namun di swakelola atau dijalankan sendiri dengan penyerapan tenaga kerja yang maksimal.

“Konsepnya adalah semacam cash power atau semacam pembelian pembelian tenaga kerja yang menyerap di desa itu sendiri yang kemudian mendapatkan upah dari dana desa itu sendiri sehingga bisa menimbulkan membutuhkan daya beli di masyarakat desa,” tambah Menkeu.

Nanti akan dilihat, lanjut Menkeu, desain dana desa yang 2018 karena ini persiapan dengan dewan untuk nanti disetujui tahun 2018. Ia menambahkan nanti untuk desain DIPA nya yang dilakukan Kementerian Desa bersama Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk melakukan perbaikan di dalam pelaksanaan desain penggunaan dana desa.

“Yang kedua disamping itu Bapak Presiden meminta kepada menteri teknis terkait yang memiliki anggaran untuk proyek infrastruktur dasar seperti Menteri PU, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian dan Menteri KP untuk memfokuskan dari desain RKA-K/L-nya tahun 2018 juga semaksimal mungkin memaksimalkan penyerapan tenaga kerja itu DIPA-nya juga agar didesain untuk melakukan swakelola,” tambah Menkeu.

Hal ketiga, lanjut Menkeu, karena proyek yang dilakukan swakelola itu pertanggungjawabannya berbeda dengan proyek yang dilakukan oleh pihak ketiga atau dikontrakkan maka Presiden menginstruksikan agar SPJ bisa disederhanakan sehingga tidak menimbulkan disisentif bagi kementerian untuk bisa menjalankan proyeknya secara swakelola dan penyerapan tenaga kerja maksimal.

“Yang kempat nanti akan kita melihat juklak/juknisnya sehingga alokasi anggaran untuk penyerapan tenaga kerja itu bisa maksimal. Jadi, instruksi Bapak Presiden adalah untuk dana desa diperbaiki untuk kementerian lembaga juga memperbaiki. Untuk diketahui tahun 2018 kami akan melakukan reformulasi dari alokasi anggaran Desa sehingga lebih fokus kepada desa yang tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang lebih tinggi,” tutur Sri Mulyani.

Alokasi dasar untuk seluruh desa, tambah Menkeu, biasanya berdasarkan hanya dari jumlah populasi akan menurun dari yang tadinya di atas 20% menjadi hanya 10%, sedangkan untuk desa dengan jumlah penduduk miskin akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 35 persen.

“Dengan demikian alokasi anggaran dana desa yang jumlah penduduk miskinnya tinggi akan lebih tinggi, namun perlu diperkuat dari sisi pendampingannya, karena biasanya desa yang jumlah penduduk miskinnya lebih tinggi kapasitas desanya juga mungkin lebih lemah sehingga dari sisi pendampingan dan pertanggungjawabannya juga harus diperbaiki,” pungkas Menkeu. (SM/DID/GUN/OJI/EN)

Berita Terbaru