Tidak Lagi Punya Ditjen, Kementerian Pariwisata Kini Didukung 4 Deputi dan 4 Staf Ahli

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 74.040 Kali

ParekreafKementerian Pariwisata yang dulu bernama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara kini termasuk dalam kementerian kelompok III, yaitu kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015 disebutkan, Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, maka Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi di antaranya:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembanga destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, Nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, Nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah, serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata; dan

d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur orgaisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.

Susunan organisasi Kementerian Pariwisata sesuai Perpres No. 19/2015 selengkapnya adalah: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; c. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara; d. Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata Nusantara; e. Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.

Selain itu juga: f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata; g. Staf Ahli Bidang Multikultural; h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan i. Staf Ahli Bidang  Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Dibandingkan dengan struktur pada masa masih menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka kini tidak ada lagi 4 (empat) Direktorat Jenderal (Ditjen), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menurut Perpres ini, di Kementerian Pariwisata dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 itu disebutkan, untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata ditetapkan oleh Menteri (Pariwisata, red) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 37 Perpres tersebut.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru