Tidak Wajib Dimiliki, Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 November 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 14.588 Kali
Menag Lukman Hakim Saifuddin menunjukkan Kartu Nikah pada konperensi pers, di auditorium Kemanag, Jakarta, Senin (12/11) petang. (Foto: Humas Kemenag)

Menag Lukman Hakim Saifuddin menunjukkan Kartu Nikah pada konperensi pers, di auditorium Kemanag, Jakarta, Senin (12/11) petang. (Foto: Humas Kemenag)

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.

“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Menag menjawab wartawan usai meluncurkan program beasiswa santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Kemenag RI, Jakarta, Senin (12/11) petang.

Menag merasa perlu menyampaikan penegasan tersebut untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

Dalam kesempatan tersebut, Menag meminta kepada awak media untuk bisa memahami konteks di balik rencana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya lanjut Menag, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.

Terintegrasi

Menag menjelaskan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah,” ungkap Menag.

Namun demikian, Menag menegaskan, kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ia menyebutkan ini merupakan upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan.

“Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujar Menag seraya memperlihatkan contoh kartu nikah kepada awak media yang berisi dua foto dari pasangan yang menikah. Di bawah kartu tersebut terdapat barcode yang bila di scan lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.

Menurut Menag Lukman Hakin Saifuddin, kartu nikah itu akan diterbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah.

Menag menegaskan, seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. “Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,” ucap Menag seraya menyampaikan harapannya, pada tahap awal ini Kartu Nikah selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November, lalu dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH, menurut Menag, pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA. “Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” pungkasnya. (Humas Kemenag/ES) 

Berita Terbaru