Triawan: Presiden Minta Jaga Bisnis ‘Online’, Jangan Buru-Buru Dibeli Asing

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 140.471 Kali
Triawan Munaf beserta istri dan kedua anaknya seusai dilantik menjadi Kepala Badan Ekonomi Kreatif, di Istana Negara, Senin (26/1)

Triawan Munaf beserta istri dan kedua anaknya seusai dilantik menjadi Kepala Badan Ekonomi Kreatif, di Istana Negara, Senin (26/1)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Triawan Munaf yang baru dilantiknya, untuk menumbuh-kembangkan bisnis online yang dewasa ini makin menjamur dan menjadi alternatif sistem pemasaran di Indonesia. Presiden juga meminta Triawan Munaf untuk melindungi bisnis online, termasuk dari pembajakan oleh dunia internasional.

“Presiden melihat banyak sekali sub sektor UKM yang tidak diperhatikan. Beliau selalu memberi contoh bisnis online untuk dijaga, dilindungi agar bisa membesar di Indonesia sendiri, jangan buru-buru dibeli oleh pihak asing. Presiden meminta agar pengembang bisnis online untuk tidak menjual sehingga menjadi pemain-pemain kelas dunia,” kata Triawan Munaf usai dilantik menjadi Kepala BEK oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/1).

Ekonomi kreatif, kata Triawan menirukan Presiden, harus dikembangkan sehingga menjadi besar dan menjadi  penyeimbang yang cukup signifikan dalam menambah pendapatan negara. BEK sendiri merupakan lembaga setingkat kementerian yang berada langsung di bawah Presiden.

Presiden Jokowi, menurut Triawan, memandang perlu membentuk BEK mengingat banyaknya tantangan yang dihadapi, misalnya SDM, dan menyangkut perlindungan hak kekayaan intelektual melalui UU No 28 Tahun 2014. Triawan menyebutkan, selama ini ekonomi kreatif ataupun industri kreatif berjalan sendiri terutama melalui sektor UKM.

Menurut Triawan, BEK akan lebih banyak memusatkan kegiatannya pada inovasi-inovasi baru yang hasil pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Sesuai Peraturan Presiden nomor 135/2014, sebelum Badan Ekonomi Kreatif terbentuk, fungsi ekonomi kreatif masih dijalankan oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Hal itu juga berlaku dengan anggaran ekonomi kreatif yang tahun 2015 masih dialokasikan melalui Kemenpar.

Anggaran ekonomi kreatif dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp360 miliar menjadi Rp1,5 triliun.

Berikut adalah 15 Jenis-Jenis Ekonomi Kreatif:

1. Periklanan (advertising)
2. Arsitektur
3. Pasar Barang Seni
4. Kerajinan (craft)
5. Desain
6. Fesyen (fashion)
7. Video, Film dan Fotografi
8. Permainan Interaktif (game)
9. Musik:
10. Seni Pertunjukan (showbiz)
11. Penerbitan dan Percetakan#12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software)
13. Televisi & Radio (broadcasting)
14. Riset dan Pengembangan (R&D)
15. Kuliner.

(WID/Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru