Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Kepegawaian Negara Naik Jadi Rp 1,7 Juta – Rp 22,8 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 76.870 Kali

Gedung BKNDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah memandatang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Atas dasar ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan BKN yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan BKN yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan BKN; e. Pegawai di lingkungan BKN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud  adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal  5 ayat (1,2) Perpres Nomor 120 Tahun 2015 itu.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Perpres ini juga menegaskan, bagi Pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru