Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPD-RI Jadi Rp 1,563 Juta – Rp 19,360 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 35.410 Kali

DPDDengan pertimbangan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), maka dalam upaya peningkatan kinerja pegawai pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Kinerja. 

Atas pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 telah menandatangani  Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Setjen DPD-RO yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Setjen DPD-RI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Setjen DPD-RI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; Pegawai di Lingkungan Setjen DPD-RI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen DPD-RI; dan e. Pegawai di Lingkungan Setjen DPD-RI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tukin DPD“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sekjen dan Menteri PANRB

Menurut Perpres ini, penetapan kelas jabatan di lingkungan Setjen DPD-R ditetapkan oleh Sekjen sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PANRB).

Perpres ini juga menegaskan, bahwa pegawai di Lingkungan Setjen DPD-RO yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Sementara pegawai di Lingkungan Setjen DPD-RI yang mengalami penurunan penghasilan sebagai akibat dari pencabutan pemberian Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif Dewan, menurut Perpres ini, dapat diberikan Tunjangan Selisih Penghasilan.

“Besaran tunjangan selisih penghasilan sebagaimana dimaksud  ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyi Pasal 9 Perpres Nomor 37 Tahun 2016 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016 yang telah diundangan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 10 Mei 2016 itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru