Uang Tebusan Tembus Rp 44,4 Triliun, Sudah 170 Ribu Peserta Ikuti ‘Tax Amnesty’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 44.031 Kali

BayarBerdasarkan data statistik yang dilansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga Senin (26/9), tercatat sudah lebih 170 ribu peserta, atau tepatnya 171.592 peserta yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) guna mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Total deklarasi harta, menurut data DJP, tercatat Rp 1.869 triliun, dengan dominasi deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 1.275 triliun. Selanjutnya, deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp498 triliun dan repatriasi sebesar Rp96,3 triliun.

Adapun total uang tebusan Pengampunan Pajak, menurut data DJP, telah mencapai Rp44,4 triliun. Dengan komposisi uang tebusan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp38,7 triliun.

Di posisi kedua, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp4,10 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp1,55 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp55,2 miliar.

Seperti diketahui, pada periode pertama program Amnesti Pajak yang berakhir pada 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku yaitu sebesar 2 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri, serta 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri. (Biro Infokom Kemenkeu/ES)

 

Berita Terbaru