Wabup Jadi Plt, Bupati Tulungagung Terpilih Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 September 2018
Kategori: Nusantara
Dibaca: 3.595 Kali
Gubernur Jatim Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung hasil Pilkada 2018, di Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9) siang. (Foto: Puspen Kemendagri)

Gubernur Jatim Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung hasil Pilkada 2018, di Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9) siang. (Foto: Puspen Kemendagri)

Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung terpilih hasil Pilkada Serentak akhir Juni lalu, Syahri Mulyo dan Marwoto Birowo, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/9) siang.

Namun usai dilantik, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan karena statusnya yang menjadi terdakwa. Selanjutnya sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 132.33/7553/SJ kepada Gubernur Jatim, Mendagri Tjahjo Kumolo menugaskan Wakil Bupati Tulungagung selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Tjahjo juga memberikan tugas tambahan  kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.

Pelayanan Publik Tetap Jalan

Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa proses jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan normal walaupun Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo diberhentikan sementara.

“Walaupun Bupati terpilih diberhentikan sementara, pemerintah pusat menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Tulungagung berjalan normal,” kata Tjahjo.

Menurut Mendagri, walaupun jabatan Bupati Tulungagung adalah Pelaksana Tugas (Plt), tapi tugasnya sebagai kepala daerah bersama-sama dengan DPRD tetap berjalan normal. Tugas tersebut antara lain membahas perubahan anggaran, menyusun peraturan daerah (Perda), dan mengambil kebijakan lainnya yang dilaksanakan oleh Plt. Bupati.

“Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan masyarakat tidak perlu khawatir, Plt. Bupati dapat melaksanakan tugasnya secara normal dalam berbagai hal mulai dari membahas perubahan anggaran, Peraturan daerah sampai membuat kebijakan lainnya,” tegas Tjahjo.

Dalam kesempatan yang sama Tjahjo menyatakan, yang penting adalah tata kelola pemerintahannya. “Apabila ada permasalahan, pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat siap untuk membantu, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya. (Puspen Kemendagri/ES)

Nusantara Terbaru