Perppu Pilkada Jadi UU, Kini Gubernur, Bupati dan Walikota Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 157.588 Kali
Ketua DPR Setya Novanto didamping Wakil Agus Hermanto dan Fadli Zon berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, setelah pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU, di DPR-RI, Selasa (20/1)

Ketua DPR Setya Novanto didamping Wakil Agus Hermanto dan Fadli Zon berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, setelah pengesahan Perppu Pilkada menjadi UU, di DPR-RI, Selasa (20/1)

Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Selasa (20/1) siang, secara aklamasi menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) menjadi undang-undang.

Selain itu, melalui sidang paripurna itu, DPR-RI juga menyetujui Perppu No.2/2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang.

“Anggota dewan yang terhormat, apakah Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (20/1).

“Setuju……”Sahut anggota dewan serempak, dan palu diketuk.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dalam laporannya di hadapan peserta sidang paripurna itu mengatakan, dengan disahkanya Perppu ini, DPR meminta kepada Pemerintah untuk sesegera mungkin mengundangkannya, agar proses perbaikan dapat lebih cepat dilakukan.

Dalam laporannya, Rambe menjelaskan, terdapat kesepakatan, bahwa masih terdapat permasalahan dalam Perppu No.1 dan 2 Tahun 2014, sehingga memerlukan perbaikan sesegera mungkin dan dengan usul inisiatif DPR RI Komisi II, untuk mengajukan RUU perbaikan nantinya, dan untuk dapat disahkan pada masa sidang sekarang ini.

“Hal ini guna pemenuhan kebutuhan landasan yuridis yang komprehensif dan lebih baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah terutama tahun 2015 yang sudah memasuki tahapan persiapan,”kata Rambe.

Oleh karena itu, segera setelah pengesahan Perppu tersebut didalam Rapat Paripurna ini, menurut Rambe, harus segera diajukan RUU tentang Perubahan atas UU tentang Penetapan Perppu menjadi UU melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian akan dihasilkan produk hukum yang lebih baik,”ujarnya.

Pilkada Serentak

Dengan persetujuan DPR itu, maka pelaksanaan Pilkada yang semula disetujui oleh DPR-RI dilakukan melalui DPRD sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1,2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan kembali ke pemilihan langsung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Pasal 201 Ayat (1) Perppu ini menyebutkan, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2015 dilaksanakan pada hari dan tahun yang sama pada tahun 2015.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setelah persetujuan itu pemerintah dan DPR perlu lebih lanjut melakukan pembahasan untuk menyelesaikan kedua undang-undang itu karena masa persidangan kedua DPR terbatas.

“Pemerintah optimistis dengan diberlakukannya Pilkada serentak pada 2015, tidak akan mengganggu proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU dan KPU Daerah,” kata Tjahjo.

Mengenai perubahan-perubahan atas materi dalam muatan Perppu No.1 Tahun 2014 yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi UU, salah satunya mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa, dampak Pilkada serentak, menurut Mendagri, hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut, karena terbatasnya waktu persidangan ini, sehingga secara intensif pemerintah membuka diri bersama dengan DPR, sehingga akan secara cepat menyelesaikan perubahan UU ini.

Mendagri meyakini, perubahan terbatas itu tidak akan mengganggu proses tahapan-tahapan Pilkada yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota. “Hal ini mengingat, bahwa pada tahun 2015, terdapat 204 daerah otonom yang akan melakukan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,”terangnya. (Humas DPR/ES)

Berita Terbaru