Presiden Terbitkan Keppres Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Mei 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 4.274 Kali

KEPPRES 12 2021Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

“Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. Panitia Nasional sebagaimana dimaksud berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 1 keputusan ini.

Indonesia sendiri telah ditetapkan sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh pada tanggal 22 November tahun lalu. Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2021 dan tahun 2022, yang terdiri atas pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group,  program Side Events; dan program Road to G20 Indonesia 2022.

“Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud berupa Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 (G20 Summit 2022),” dijelaskan dalam peraturan ini.  KTT G20 Tahun 2022 ini akan dilaksanakan di Bali pada kuartal keempat tahun 2022.

Adapun tugas dari panitia nasional ini adalah:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, termasuk di dalamnya penentuan tema, agenda prioritas, dan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
b. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia;
c. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group melalui kemitraan dengan Troika G20, negara anggota G20, dan organisasi internasional;
d. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Side Events;
e. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Road to G20 Indonesia 2022; dan
f. melakukan monitoring penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia.

“Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” disebutkan dalam Keppres

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator Harian, dan Sekretariat.

Pengarah Panitia Nasional terdiri dari Presiden dan Wapres RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kemudian, duduk sebagai Ketua Bidang Sherpa Track yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua I) dan Menteri Luar Negeri (Ketua II), Ketua Bidang Finance Track yaitu Menteri Keuangan (Ketua I) dan Gubernur Bank Indonesia (Ketua II), dan Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group,” salah satu tugas Ketua Bidang sebagaimana tertuang dalam Keppres.

Selanjutnya, untuk Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet duduk sebagai salah satu anggotanya.  Kemudian Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Penanggung Jawab Bidang Side Events diketuai oleh Menteri Perdagangan, sementara Penanggung Jawab Bidang Pengamanan diketuai oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya terdapat juga Koordinator Harian yang terdiri dari Koordinator Harian Bidang Sherpa Track dan Koordinator Harian Bidang Finance Track. Koordinator Harian ini diisi oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat, yang terdiri dari Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track serta Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

Bersama sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Perekonomian duduk sebagai salah satu anggota Sekretariat Bidang. Selain pejabat tinggi K/L terkait tersebut, Sekretariat juga beranggotakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

Sesuai dengan ketentuan peraturan ini, dalam melaksanakan tugasnya Panitia Nasional bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan K/L pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga terkait;  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 dan tahun 2022; Anggaran Bank Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022; dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada bagian akhir Keppres 12/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini. (UN)

Berita Terbaru