Revisi PP, Pemerintah Perketat Persyaratan Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan peranan Pejabat Pembuat  Akta Tanah (PPAT) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juni 2016 telah menandatangani … Lanjutkan membaca Revisi PP, Pemerintah Perketat Persyaratan Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah