Revisi PP, Pemerintah Perketat Persyaratan Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Juni 2016 telah menandatangani … Lanjutkan membaca Revisi PP, Pemerintah Perketat Persyaratan Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan