Setkab Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2021

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Februari 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 843 Kali

Deputi Seskab Bidang Administrasi Farid Utomo membuka Uji Kompetensi JFP, Senin (08/02/2021) secara virtual. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Sekretariat Kabinet (Setkab), sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) kembali menggelar kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah. Kegiatan tersebut akan berlangsung secara daring dari tanggal 8 hingga 11 Februari.

Kegiatan ini diikuti oleh 25 Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) dari instansi pemerintah pusat dan daerah. Dari instansi pusat PFP berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ANRI, dan Lembaga Ketahanan Nasional.

Sementara dari pemerintah daerah, diikuti oleh PFP dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov NTB, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemprov Bangka Belitung,  Pemprov Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Secara rinci, terdapat 12 Penerjemah Ahli Pertama yang akan naik jabatan menjadi Penerjemah Ahli Muda dan 13 Penerjemah Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Penerjemah Ahli Madya.

Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi Farid Utomo mengungkapkan pelaksanaan uji kompetensi dimaksudkan untuk menjamin kelayakan PFP untuk naik ke jenjang jabatan yang akan diduduki.

“Mengapa perlu dilakukan uji kompetensi, karena untuk setiap jenjang di dalam jabatan fungsional, Saudara-saudara harus mempunyai kompetensi tertentu. Tidak hanya di jabatan fungsional, tetapi juga di jabatan-jabatan lain khususnya juga di jabatan struktural,” ujarnya saat membuka pelaksanaan kegiatan, secara daring, Senin (08/02/2021), dari Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta.

Farid mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi secara daring memberikan tantangan tersendiri tidak hanya untuk Setkab sebagai instansi penyelenggara tetapi bagi peserta.

“Kami harapkan bahwa uji kompetensi ini dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas dari kompetensi yang telah disyaratkan. Kualitas kompetensi yang disyaratkan harus tetap dijaga,” tuturnya.

Selain itu, Farid juga mengharapkan agar para peserta dapat memanfaatkan uji kompetensi ini dengan sebaik-baiknya dan mampu mencapai standar kompetensi yang ditentukan.

“Jadi teman-teman semua, sekali lagi saya harapkan pada kesempatan yang baik ini marilah kita semua bisa melaksanakan kegiatan ini dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Kapusbinter) Setkab Sri Wahyu Utami dalam laporannya menyampaikan, sebagai instansi pembina, Setkab telah secara reguler melakukan uji kompetensi bagi PFP.

“Sejak tahun 2018, Setkab telah 4 kali menyelenggarakan uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) yang akan naik jenjang jabatan yang lebih tinggi,” ujar Kapusbinter.

Penyelenggaraan uji kompetensi, tuturnya, bertujuan untuk menjamin kualitas dan kompetensi setiap PFP yang akan naik jabatan agar memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan, kegiatan uji kompetensi terdiri dari tiga jenis ujian, yaitu uji kompetensi Bahasa Indonesia, uji kompetensi Bahasa Inggris, dan uji kompetensi penerjemahan tulis.

“Uji kompetensi penerjemahan tulis akan terdiri dari penerjemahan naskah hukum, artikel website, dan karya sastra. Di samping itu kami juga akan menguji kemampuan manajerial dan sosial kultural para peserta ujian, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan dalam pembinaan Jabatan Fungsional PNS,” ujarnya.

Dijelaskan Kapusbinter, sebelum peserta mengikuti setiap ujian tersebut peserta mendapatkan penyegaran materi dari para pakar bahasa dan penerjemahan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa serta dari Lembaga Bahasa Internasional Universitas Indonesia.

Dengan penyelenggaraan yang berlangsung secara daring ini, tutur Sri, Setkab melibatkan unit kerja kepegawaian setiap instansi peserta dalam pelaksanaan uji kompetensi.

“Penyelenggaraan uji kompetensi tahun ini harus dilaksanakan secara daring akibat pandemi COVID-19 sehingga melibatkan unit kerja kepegawaian setiap instansi peserta uji kompetensi tahun ini untuk menjadi pengawas ujian,” pungkasnya. (FID/UN)

Berita Terbaru