Inilah Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Para menteri Kabinet Kerja seusai mengumumkan secara resmi pembentukan Satgas Saber Pungli, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10) lalu. (Foto: Humas/Nia)
Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.