Jadi Caleg, 1500 Pelaksana PNPM Harus Mundur

By Humas     Date 5 Februari 2014
Category: Pro People
Read: 6.940 Views

pemilu_2014_logo (1)Sebanyak 1.500 pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di seluruh Indonesia diminta segera mengundurkan diri karena diketahui menjadi calon anggota legislatif (celeg) pada Pemilu 2014.

“Kalau di Jawa Tengah pengurus PNPM yang jadi caleg sebanyak 197 orang, mereka harus mundur dari PNPM, agar nantinya tidak terjadi conflict of interest saat kampanye,” kata Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Sujana Royan di Kota Semarang, Sabtu (28/12).

Sujana mengatakan, imbauan itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenkokesra Nomor B.2013/KMK/D.VII/2013 yang berisi bahwa pelaksana PNPM yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif diharuskan mengundurkan diri.  “Kalau mereka bandel tidak mau mengundurkan diri, terpaksa kami berhentikan,” tegasnya.

Menurut Sujana, pelaksana PNPM yang menjadi caleg rawan terjadi konflik kepentingan. Sebab dikhawatirkan saat kampanye nanti, pekerjaan yang seharusnya mengurus masyarakat miskin ditinggalkan demi penggalangan suara. “Aturan ini untuk pelaksana PNPM yang jadi caleg, baik yang perkotaan maupun pertanian,” kata Sujana sembari menyebutkan, data pelaksana PNPM yang menjadi celeg sudah diserahkan ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.

Sujana menjelaskan, surat edaran itu sejalan dengan peraturan pemilu yang mengatur bahwa siapa pun yang bekerja dengan dibiayai oleh keuangan negara, harus menundurkan diri ketika menjadi calon anggota legislatif. “Jadi tidak hanya pelaksana PNPM saja,” katanya.

 Diakui Sujana, memang banyak yang protes saat diberlakukan aturan tersebut, namun pihaknya akan tegas menegakkan aturan.

Menindaklanjuti surat edaran Menko Kesra, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengeluarkan Surat Edaran No 807/Bawaslu/M/2013 dan Surat Instruksi Bawaslu Jateng Nomor 571/Bawaslu-Jateng/- XI/2013 yang memerintahkan panwaslu kabupaten/kota untuk mendata dan mengawasi proses pengunduran diri para caleg dari jabatan sebagai pelaksana PNPM Mandiri.

Larangan ini berlaku bagi pelaksana PNPM Mandiri yang bertindak sebagai tim sukses, maupun pendukung caleg, capres, dan calon kepala daerah.  Mereka semua dilarang menggunakan kegiatan, aset, fasilitas, dan atribut PNPM Mandiri dalam kegiatan kampanye, pemberian dukungan atau pencalonan dalam pileg, pilpres, maupun pilkada. (Humas Kemenko Kesra/ES)

Latest Pro People