Merampas Aset Koruptor Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
|
|||||||||||||||||||
Deskripsi:
Praktek korupsi di Indonesia sudah merajalela bagaikan gurita, merusak semua system dan sendi kehidupan bernegara. Sebagian pelakukanya berhasil dipenjarakan, tapi sebagian lagi masih bisa lolos. Hukuman fisik berupa penjara kurang memberikan efek jera bagi para koruptor. Salah satu solusinya adalah dengan melakukan perampasan asset koruptor. Namun perampasan asset dihadapkan pada hambatan utama berupa tidak adanya kebijakan regulasi yang memadai tentang perampasan harta benda tanpa melalui proses peradilan pidana (non conviction based).
Oleh karena itu diperlukan adanya pembaharuan hukum yang memungkinkan diakomodasinya pelaksanaan non conviction base stolen asset recovery, yang mencakup tentang pembekuan (freezing), perampasan (seizure), dan penyitaan (confiscation) harta benda tanpa perlu dibuktikan keterlibatan ataupun kesalahan pelaku dalam suatu proses pidana. Penegakan hukum cukup dilakukan dengan melakukan penelusuran harta kekayaan yang dimiliki tersangka, yang lalu ditindaklanjuti dengan penyeleidikan dan penyidikan dalam upaya mengembalikan harta Negara.