Meski DPR Belum Pastikan, Pemerintah Bersiap Laksanakan Pilkada Langsung Serentak Tahun Ini
Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah disetujui DPR-RI menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015.
Terkait dengan hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun DPR-RI bermaksud merevisi sejumlah ketentuan dalam UU tersebut, pemerintah telah bersiap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada akhir tahun 2015 ini sebagaimana amanat dalam Perppu No. 1 Tahun 2014 itu.
Saran Bapak Presiden, diharapkan untuk Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM koordinasi terus pelaksanaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan DPR agar pelaksanaan serentak Pilkada itu bisa dilaksanakan bulan September 2015 dari 204 daerah yang akan melakukan Pilkada untuk 10 provinsi dan sisanya kota dan kabupaten. Ini penting agar siklus Pilkada serentak berikutnya 2020 kemudian 2018 dan ditengah-tengah ada Pilpres dan Pileg secara serentak, kata Tjahjo kepada wartawan seusai Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/2).
Dari sisi anggaran, kata Mendagri, Kementerian Keuangan mendukung penuh, termasuk usulan tambahan KPU seandainya pelaksanaan Pilkada serentak itu memasuki 2 putaran.
Soal pelaksanaan Pilkada serentak, meskipun sejumlah fraksi di DPR-RI ada yang mengusulkan pelaksanaannya diundur pada tahun 2016, menurut Mendagri, pemerintah masih berpegang semoga ada kesepakatan tetap konsisten di 2015, karena KPU-nya juga siap secara keseluruhan.
Presiden, kata Mendagri, memberi keputusan untuk berkoordinasi dengan KPU dan DPR agar kalau bisa pelaksanaan Pilkada serentak, bisa dimulai pada bulan September, walaupun fraksi-fraksi di Komisi II sudah menyusun agenda adanya persiapan ini.
Mekanisme
Mengenai mekanisme Pilkada serentak, dimana ada usulan pemilihan hanya untuk Kepala Daerah saja dan Wakil Kepala Daerah tidak dipilih, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa pemerintah cenderung mempertahankan sistem yang ada, yaitu pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun mengenai masalah uji publik, baik lamanya pelaksanaannya maupun penyelenggaranya, pemerintah meyakini partai-partai politik sudah menyiapkan hal tersebut, baik menyangkut lama penyelenggaraan uji publik maupun siapapun yang akan menjadi pelaksana uji publik itu.
Mendagri menambahkan, bahwa Pemerintah juga berprinsip bahwa setiap warga negara dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam bidang pemerintahan. Demikian pula sikap pemerintah terkait masalah politik dinasti. (Humas Setkab/ES)