Biayai MP3EI, Pemerintah Kaji Penerbitan Obligasi Infrastruktur

By Humas     Date 16 Januari 2013
Category: MP3EI @en
Read: 3.047 Views

Dalam rangka melaksanakan pembangunan proyek-proyek infrastruktur Master Plan Percepatan dan Pengembangan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), Pemerintah memerlukan sumber pendanaan yang besar.  Oleh karena itu, Komite Percepatan Pengembangan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) mengusulkan agar Pemerintah (Menteri Keuangan) segera mengkaji peluang/kemungkinan menerbitkan Obligasi Infrastruktur (Infrasrtucture Bonds) sebagai salah satu alternatif pendanaan.

Tujuan utama dari penerbitan  Obligasi Infrastruktur ini adalah untuk, memberdayakan dan membiayai proyek-proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh pemerintah seperti proyek jalan, proyek kelistrikan, proyek jembatan, dan sebagaimnya, serta untuk mengurangi porsi hutang luar negeri dengan lebih memanfaatkan pinjaman melalui pasar finansial.

Sampai saat ini sektor perbankan nasional dan lembaga keuangan non bank masih belum mendukung sepenuhnya rencana Pemerintah dalam menerbitkan Obligasi Infrastruktur, alasannnya tidak lain karena masih rendahnya minat masyarakat untuk membeli/menyerap obligasi infrastruktur, serta obligasi infrastruktur yang belum diminati oleh pasar uang.

Rencana penerbitan obligasi Infrastruktur untuk pembiayaan MP3EI masih dimatangkan di Kementerian Keuangan.

Dari tahun 2011 hingga 2014, Pemerintah menargetkan investasi di sektor infrastruktur untuk pengembangan 6 (enam) koridor perekonomian di Indonesia dalam rangka MP3EI mencapai Rp755 Triliun, dari total kebutuhan dana sekitar Rp 3000 triliun.  Dana datersebut disediakan dalam bentuk alokasi pemerintah sebesar Rp 544 triliun, dan pemerintah melalui skema Public Private Partnership (PPP) sebesar Rp 211 triliun.

Dana infrastruktur pemerintah tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan Rp 143 triliun, rel kereta Rp 138 triliun, pelabuhan Rp 49 triliun, bandar udara Rp 14 triliun, energi Rp 288 triliun, air Rp 8 triliun, telematika Rp 102 triliun, dan infrastruktur lainnya Rp 13 triliun.

Berdasaran data dari Bappenas, kebutuhan pembiayaan infrastruktur berdasarkan minimum 5 persen dari PDB tahun 2010-2014 mencapai Rp 1.924 triliun, sementara kemampuan pemerintah hanya 35 persennya saja, yaitu sebesar Rp 560 triliun termasuk dana alokasi khusus.  Potensi pendanaan lain adalah dari investasi BUMN, swasta dan pembiayaan daerah melalui APBD yang diperkirakan mencapai Rp 1.041 triliun.

Dalam rangka mendorong peran BUMN dalam pembangunan infrastruktur tersebut, Pemerintah lebih memilih mekanisme cepat, dan tidak melalui mekanisme tender yang akan memakan waktu lama dan berlarut-larut.  Mekanisme cepat dimaksud yaitu melalui pemberian penugasan khusus kepada BUMN tertentu melalui Peraturan Presiden.  Sebelumnya Pemerintah pernah memberikan penugasan kepada BUMN, yaitu proyek ekspansi pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pelindo II (Persero), Penugasan pada PT PLN (Persero), dan penugasan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Latest MP3EI @en