“Mengubah dan Membawa KPK ke Era dan Paradigma Baru” (Bagian I) (Visi dan Misi Saya sebagai Calon Pimpinan KPK)

By Humas     Date 9 Januari 2015
Category: Articles
Read: 43.635 Views

Oleh: Roby Arya Brata, Staf Sekretariat Kabinet

KPKSebagaimana sudah saya paparkan di depan Komisi III DPR, jika Allah SWT menakdirkan saya menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saya akan mengubah dan membawa KPK pada era baru dengan paradigma baru (institutional reform). Saya akan membuat dan mengubah KPK menjadi lebih efektif dan memiliki reputasi internasional karena menerapkan strategi-strategi pencegahan dan penindakan antikorupsi yang memenuhi standar-standar internasional, lebih beradab dan menghormati hak asasi manusia/HAM,  dan (lebih) menegakkan rule of law/due process of law.

Visi tersebut saya rumuskan berdasarkan hasil kajian akademik dan kritik saya terhadap kekeliruan dan kelemahan strategi KPK (dan Pemerintah) dalam pemberantasan korupsi selama ini. Sebagian besar pemikiran ini sebenarnya sudah pernah saya sampaikan dalam buku dan tulisan-tulisan saya, bahkan jauh sebelum saya mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Jadi visi misi saya itu dirumuskan bukan (semata-mata) agar didukung DPR dan Pemerintah.

RobiIndikasi kegagalan atau kurang efektifnya strategi tersebut dapat diukur dari tidak tercapainya misi dan tujuan-tujuan kebijakan pemberantasan korupsi KPK (dan Pemerintah). Sejauh ini pencapaian target-target indikator kebijakan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi jangka menengah (2010 – 2014) yang ditetapkan sendiri oleh Pemerintah dan KPK dalam road map dan rencana strategis tidak tercapai atau kurang memuaskan. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang baru diumumkan oleh Transparansi Internasional pada akhir tahun 2014 misalnya hanya 34 (dari skala 0 – 100), jauh dari target yang ditetapkan dalam road map yaitu 50. Indonesia hanya menduduki ranking 107 dari 175 negara yang disurvei.

IPK Indonesia tersebut jauh di bawah IPK Singapura, yang berada di ranking 7 dengan skor 84. Ranking dan skor IPK Indonesia bahkan jauh lebih rendah dari beberapa negara Afrika! Botswana, contohnya, menempati ranking  31 dengan skor 63; Rwanda menduduki ranking 55 dengan skor 49; sementara Ghana berada di posisi ke-61 dengan skor 48.

Skor IPK Indonesia, ironisnya, hanya lebih baik satu poin dari Ethiopia, negara yang memang dikategorikan sebagai negara gagal (failed state), yaitu dengan skor 33. Dengan kata lain, pencapaian indikator “Indeks Penegakan Hukum” dan “Tingkat Keberhasilan Pemberantasan Korupsi” yang ditetapkan sendiri oleh pimpinan KPK sekarang dalam fase I road map-nya (2011– 2015) tidak memberikan kontribusi yang signifikan pada pencapaian IPK Indonesia. Bahkan skor IPK Indonesia tahun 2012 dan 2013 stagnan, yaitu hanya 32.

Ternyata penindakan yang eksesif yang dilakukan oleh KPK tidak banyak mengurangi tingkat korupsi, khususnya tindak penyuapan. Menurut data survei Global Corruption Barometer (GCB) 2013 dari Transparansi Internasional tingkat korupsi di Indonesia justru relatif semakin meningkat. (GCB merupakan survei opini publik yang menanyakan pengalaman sehari-hari masyarakat dalam memberi suap untuk menerima pelayanan publik dan opini mereka terhadap tingkat korupsi di negaranya).

Dari data GCB 2013 ironisnya mayoritas masyarat Indonesia menyatakan korupsi di Indonesia meningkat. Bahkan, 54% di antaranya mengemukakan peningkatan tersebut signifikan (increased a lot); hanya 8% yang menyatakan terjadi sedikit penurunan tingkat korupsi (decreased a little).  79% responden, misalnya, berpendapat pegawai negeri di Indonesia korup/sangat korup.

Di sisi lain, penindakan KPK yang eksesif dan agresif terhadap pejabat publik yang korup justru membuat pemerintahan cenderung kurang efektif. Data dari Worldwide Governance Indicators (WGI) Bank Dunia misalnya menunjukkan indikator “Government Effectiveness” (efektifitas pemerintahan) Indonesia sejak KPK berdiri (2003) hingga 2013 tidak pernah di atas 50 percentile rank (skala 0 – 100); pada tahun 2012 di era kepemimpinan KPK sekarang indikator ini bahkan menurun cukup signifikan menjadi 44 dari 46.4 pada tahun sebelumnya (2011). (Indikator “Government Effectiveness” mengukur persepsi responden atas kualitas-kualitas pelayanan publik, birokrasi, perumusan dan implementasi kebijakan publik).

Target peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) dari Bank Dunia yang ditetapkan Pemerintah yaitu di posisi ke-75 pada tahun 2014 ternyata juga jauh dari tercapai. Pada tahun 2014 Bank Dunia menetapkan Indonesia berada di ranking 117. Peringkat Indonesia meningkat menjadi 114 dari 189 negara pada tahun 2015 ini; namun demikian peringkat Indonesia ini masih jauh dari Rwanda, negara Afrika yang relatif baru pulih dari perang, yang menduduki posisi ke-46. Negara-negara yang relatif bersih dari korupsi seperti Singapura, Selandia Baru, dan Finlandia menempati ranking teratas dalam  peringkat kemudahan berusaha ini?suatu indikasi adanya korelasi positif yang signifikan antara variabel tingkat korupsi dan peringkat kemudahan berusaha.

Semua data kegagalan pencapaian indikator kinerja KPK dari lembaga-lembaga internasional yang kredibel ini tentu kemudian menimbulkan pertanyaan yang mendasar: apa yang keliru dengan strategi pemberantasan korupsi KPK? Hasil kajian saya selama ini, bahkan sebelum mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, menyimpulkan bahwa penyebab utama kegagalan tersebut adalah karena KPK terlalu eksesif dalam melakukan fungsi penindakan, sementara pelaksanaan fungsi pencegahan korupsi masih sangat lemah.

Kegagalan atau kelemahan pelaksanaan fungsi pencegahan KPK belum lama ini diakui sendiri oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setelah saya, para politisi di DPR, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritisi kinerja dan kekeliruan strategi KPK, kini KPK (juga Pemerintah) mulai memperkuat fungsi pencegahan dengan mengatakan (oleh salah satu pimpinannya) pendekatan mirip apa yang saya sampaikan, “KPK dengan paradigma baru (penguatan pencegahan)”.

KPK boleh saja “bangga” karena telah berhasil memenjarakan para menteri, pejabat publik, ustadz/kyai, dan petinggi partai politik.   Dengan penangkapan dan penahanan yang heboh terhadap para tokoh penting ini KPK memang  telah “sukses” membuat berita-berita besar (headlines) di surat-surat kabar dan telah menaikkan popularitas Pimpinan dan Juru Bicara KPK (sebagian dari mereka nampaknya memang menyukai popularitas). KPK juga boleh membanggakan diri karena tingkat conviction rate di pengadilan tipikor mencapai 100%, semua terdakwa diputus bersalah dan dipidana.

Akan tetapi, sebagaimana dibuktikan oleh data dan fakta di atas, penindakan agresif yang dilakukan oleh KPK tidaklah memberikan dampak yang signifikan dan berarti bagi pengurangan korupsi dan perubahan perilaku korup para birokrat dan pejabat publik. Selain itu, masyarakat jangan terbuai dengan tingginya conviction rate yang tinggi itu, karena faktanya  pidana penjara yang dijatuhkan rata-rata hanya 2 sampai 4 tahun. Hasilnya conviction rate yang tinggi itu ternyata tidak memberikan efek jera dan, karenanya, tidak memberikan dampak yang berarti terhadap pengurangan korupsi. Akibatnya, karena fungsi pencegahan yang lemah dan fungsi penindakan KPK yang kurang memberikan efek jera, tingkat dan perilaku korupsi justru cenderung bertambah kronis dan endemik.

Korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, misalnya, bukannya semakin berkurang tetapi justru bertambah. KPK (dan Pemerintah) telah gagal mencegah mereka dari berbuat korup. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, “Total 327 kepala daerah dari 524 orang terkena proses hukum, 86 persen di antaranya kasus korupsi,” (Republika, 17 Juli 2014). KPK bahkan telah menangkap tiga gubernur Riau dalam kasus korupsi yang berbeda?satu bukti (lagi) tidak adanya efek jera fungsi penindakan dan lemahnya fungsi pencegahan KPK.

Ironisnya, sebagaimana ditunjukkan oleh data WGI Bank Dunia di atas, justru penegakan hukum yang eksesif oleh KPK (dan penegak hukum lain) justru telah membuat pemerintahan cenderung kurang efektif. Dari hasil penelitian saya, para pimpinan pemerintahan dan kepala daerah kini takut untuk membuat kebijakan dan keputusan strategis terutama yang menyangkut penggunaan anggaran. Selain itu, banyak para pegawai yang menolak untuk menjadi pimpinan proyek pemerintah. Mereka tidak mau mengambil resiko terlibat atau terseret dalam kasus korupsi. Akibatnya, sekitar Rp 53 triliun dana untuk proyek-proyek pembangunan yang penting untuk pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat tidak digunakan.

Visi dan misi yang ditetapkan sendiri oleh kepemimpinan KPK sekarang nampaknya juga sulit tercapai. Visi KPK 2011-2015 adalah “Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien”; sedangkan misi utamanya adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Jadi sebenarnya visi dan misi utama KPK sebagaimana juga dimandatkan oleh Undang-undang No. 30/2002 tentang KPK adalah menjadi penggerak dan penguat (trigger mechanism) lembaga-lembaga penegak hukum lain (kepolisian dan kejaksaan) dalam pemberantasan korupsi. Namun seperti kita saksikan sendiri KPK cenderung memonopoli penindakan kasus-kasus korupsi besar (grand corruption). Alih-alih semakin kuat dan efektif dalam memberantas korupsi, kepolisian dan kejaksaan (juga peradilan) justru menjadi bagian integral permasalahan korupsi sistemik itu sendiri. KPK (Pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga ini) telah gagal mencegah dan memberantas terjadinya korupsi di lembaga yang penting dan strategis dalam pemberantasan korupsi di negara ini.

Data Global Corruption Barometer (GCB) Indonesia tahun 2013, misalnya, sungguh menunjukkan angka-angka yang memprihatinkan: 91% (sangat tinggi) responden menyatakan kepolisian RI korup/sangat korup; sementara 86% berpendapat lembaga yudisial Indonesia korup/sangat korup. Selanjutnya, 75% responden menyatakan mereka pernah menyuap polisi dalam satu tahun terakhir; sementara yang pernah menyuap lembaga yudisial 66%.

Data Worldwide Governance Indicators (WGI) Bank Dunia untuk Indonesia sepanjang periode 1996 – 2013 juga semakin memperkuat kinerja dan persepsi buruk ini. Misalnya, percentile rank Indonesia dalam indikator “Rule of Law” yang mengukur kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap (kualitas) hukum, kepolisian, dan peradilan selama periode 1996 – 2013 tidak pernah di atas 40 (skala 0 – 100); ironisnya angka tertinggi justru dicapai pada masa Orde Baru (tahun 1996), yaitu 39,7. Selain itu yang juga memprihatinkan, penindakan eksesif dan fungsi pencegahan KPK ternyata tidak mampu memperbaiki perilaku antikorupsi masyarakat. Data terakhir dari Badan Pusat Statistik menunjukkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia tahun 2014 di bawah kepemimpinan KPK sekarang malah menurun menjadi 3,61 dari 3,63 pada tahun 2013 (BPS 2014).

Latest Articles