56 Persen Sudah Terima, Presiden Jokowi: Yang Belum Terima Gaji Ke-14 Maksimal Besok
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, 56 persen dari mereka yang berhak menerima gaji keempat belas atau Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menerima haknya. Ia meyakinkan, sisanya yang belum terima akan menerima maksimal besok.
“Sore tadi saya ingin memastikan apakah gaji ke-14 itu sudah diterima atau belum. Ternyata baru 56% yang sudah menerima, sisanya 44 persen maksimal besok. Saya kira belum terlambat,” kata Presiden Jokowi saat memberiksan sambutan pada acara buka puasa bersama Prajurit TNI dan PNS Mabes TNI di Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/6) petang.
Sebelumnya Presiden Jokowi pada 13 Juni 2017 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Dalam PP itu disebutkan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni.
“Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) PP tersebut.
Buka puasa bersama Prajurit TNI dan PNS Mabes TNI itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Jaksa Agung Prasetyo SH, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan para Kepala Staf TNI. (FID/OJI/ES)