Pengumuman Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024
Keterangan Pers Presiden Prabowo Subianto terkait Pengumuman Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024