Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Utama Tanggal 22-23, dan 29-30 Desember
Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
“Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Jakarta, kemarin.
Menurut Budi, pengaturan operasional angkutan barang dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00. Setelah itu akan dibuka, dan akan diberlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00.
Pengaturan ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018,” jelas Budi.
Adapun ruas ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu: a. Tol Jakarta Merak; b. Tol Jakarta Cikampek Brebes Timur; c. Tol Jakarta Purbaleunyi; d. Tol Bawen Salatiga; e. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara); dan f. Ruas Jalan Nasional Denpasar Gilimanuk.
Untuk jenis angkutan barang yang *DIATUR OPERASIONALNYA*, menurut Dirjen Perhubungan Darat, antara lain: mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; ATAU mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini DIKECUALIKAN bagi kendaraan pengangkut: a. Bahan Bakar (BBM & BBG); b. Ternak; c. Barang Antaran Pos dan Uang; dan d. Bahan Pokok (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak Goreng, Mentega, Susu, Telur & Garam). (Humas Kemenhub/ES)