APBD 2017 Disahkan, Gubernur Kepri: 26 Persen Pendidikan dan 10,5 Persen Kesehatan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Februari 2017
Kategori: Nusantara
Dibaca: 10.304 Kali
Gubernur Kepri saat pengesahan APBD 2017 di Tanjungpinang (1/2). (Foto: Humas Kepri)

Gubernur Kepri saat pengesahan APBD 2017 di Tanjungpinang (1/2). (Foto: Humas Kepri)

Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Kepri tahun 2017 resmi disahkan menjadi APBD melalui sidang paripurna istimewa Dewan, Rabu (1/2) bertempat di ruang rapat utama kantor DPRD Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang.

APBD Kepri tahun 2017 ini disahkan sebesar Rp3,36 triliun dengan prioritas anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 26 persen dan sektor kesehatan sebesar 10,5 persen.

Adapun pengalokasian anggaran 2017, terdapat tujuh prioritas utama yang meliputi melanjutkan kegiatan yang tertunda tahun 2016, peningkatan pelayanan dasar, pengembangan infrastruktur, pengembangan maritim dan pariwisata, pengembangan pembangunan sosial kemasyarakatan, ekonomi produktif, pengentasan kemiskinan serta anggaran untuk tata kelola pemerintahan.
Rapat Paripurna pengesahan APBD tahun 2017 ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi wakil ketua DPRd, Rizki Faisal dan Husnizar Hood, serta dihadiri oleh anggota dewan lainnya secara quorum.
Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun hadir langsung dalam pengesan APBD 2017 ini didampingi Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Pengesahan APBD Kepri tahun 2017 diawali dengan pembacaan laporan akhir Banggar. Dalam kesempatan ini dibacakan oleh anggota Banggar Ing. Iskandarsyah.
Disampaikan bahwa dari hasil pandangan keenam fraksi yang ada, yakni PDIP, Hanura Plus, PKS-PPP, Kebangkitan Nasional, Demokrat Plus dan Golkar. Seluruhnya menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda meski ada beberapa catatan untuk selanjutnya.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mewakili seluruh anggota DPRD lainnya mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri yang telah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 26 persen dan Dana kesehatan sebesar 10,5 persen.
“Ini kebijakan yang luar biasa oleh pemerintah Provinsi Kepri dan patut diberi apresiasi. Undang-Undang mengamanahkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, namun Pemerintah menganggarkan 26 persen. Begitu juga dengan anggaran kesehatan. Diamanahkan undang-undang 10 persen, tapi pemerintah mengalokasikan 10,5 persen,” kata Jumaga.
Sementara itu dalam sambutannya Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan Kepri yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan baik sehingga APBD Kepri 2017 bisa disahkan.
Adapun menyangkut amanah undang-undang yang mewajibkan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen. Menurut Nurdin hal itu bukan merupakan suatu behan. Melainkan sebuah potensi untuk memacu prestasi generasi Kepri.
“Khususnya dalam hal pendidikan. Saya sanpaikan bahwa amanah undang-undang 20 persen itu bukan merupakan beban, tapi ini adalah sebuah potensi bagi daerah untuk memacu prestasi para pelajar di Kepri. Dan pengalokasian sebesar 26 persen itu sudah kita tinjau dari segi efesiensi, efektivitas dan dengan skala prioritas,” ujar Gubernur.
Selanjutnya, setelah disahkan menjadi Perda, maka  APBD 2017 akan disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi. (Humas Kepri/EN)
Nusantara Terbaru