Bangun SDM, Pemerintah Alokasikan Rp492,555 Triliun Dari APBN 2019 Untuk Pendidikan
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menunjukkan keseriusannya dalam mengalihkan fokus pembangunan dari infrastruktur ke sumber daya manusia (SDM). Hal ini tercermin dari dialokasikannya anggaran sebesar Rp492,555 triliun pada APBN 2019 untuk sektor pendidikan.
Dalam lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2018 disebutkan, anggaran sebagaimana dimaksud termasuk Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990 miliar.
Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian yang dapat dibiayai menggunakan Dana Abadi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.
Tersebar di K/L dan Daerah
Mengenai alokasi anggaran dana pendidikan sebesar Rp492,555 triliun, dalam lampiran XIX Perpres ini terdiri atas beberapa kelompok, yaitu: a. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp163,089 triliun; b. Anggaran Pendidikan melalui Transfer Daerah dan Dana Desa Rp308,375 triliun; dan c. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp20,990 triliun.
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerinta Pusat itu terdiri atas Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar Rp153,726 triliun, dan Anggaran Pendidikan pada BA BUN sebesar Rp9,363 triliun.
Untuk Anggaran Pendidikan pada K/L terbesar di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp51,896 triliun, disusul Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Rp40,210 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Rp35,993 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp6,566 triliun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rp3,559 triliun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Rp2,950 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp2,711 triliun, dan Kementerian Perindustrian Rp2,323 triliun.
Adapun Anggaran Pendidikan melalui Transfer Daerah dan Dana Desa di antaranya terdiri atas Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar Rp56,867 triliun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp51,226 triliun, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4,475 triliun, Tunjangan Khusus guru PNSD di daerah khusus Rp2,306 triliun, dan Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp5,014 triliun.
Sementara anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui Pembiayaan sebesar Rp20,999 triliun, terdiri atas Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp20 triliun, dan Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990 miliar.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018. (Pusdatin/ES)