Banyak Petahana Wajib Cuti, Mendagri: Plt Kepala Daerah Boleh Tandatangani APBD 2017

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.835 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo

Mendagri Tjahjo Kumolo

Sehubungan dengan banyaknya pejabat kepala daerah, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota definitif yang ikut kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, dan diwajibkan mengambil cuti terhitung hari pertama kampanye pada 24 Oktober 2016 hingga Februari 2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016.

Dalam Permendagri itu, menurut Tjahjo, diatur ketentuan mengenai tugas-tugas Plt. Ia menyebutkan, terdapat lima tugas pokok Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang menggantikan posisi sementara petahana yang ikut Pilkada Serentak.

Pertama, mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017
Kedua, menangani proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Ketiga, menata organisasi perangkat daerah dan SOTK sesuai Peraturan Pemerintah 18/2016.Keempat, pengisian personel sesuai SOTK. Kelima, melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

“Hal-hal yang strategis tersebut oleh Plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya,” kata Tjahjo usai Pelantikan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kantor Kemendagri, Jakarta, akhir pekan lalu.

Terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa Plt Kepala Daerah dapat menandatangani APBD tersebut.

“Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016),” tegas Tjahjo.

Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2017 digelar di 101 daerah, terdiri atas tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota. Kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang akan maju untuk periode kedua, diwajibkan cuti selama masa kampanye. Masa kampanye berlangsung sejak Oktober 2016 – Februari 2017. (Puspen Kemendagri/ES)

Berita Terbaru