Belum Teken, Presiden Jokowi Pahami Keresahan Masyarakat Terkait UU MD3

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 14.717 Kali
Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2) malam. (Foto: OJI/Humas)

Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2) malam. (Foto: OJI/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan DPR pada sidang paripurna Senin (12/2) lalu. Menurut Presiden, dirinya mendengar banyak masukan dan pendapat tentang undang-undang tersebut.

“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai  menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jln. Pondok Gede Raya, Jakarta Timur, Rabu (21/2) malam.

Presiden menjelaskan, hingga saat ini, draf UU tersebut sudah berada di mejanya namun belum ditandatanganinya. Diakui Presiden, meskipun dirinya tidak menandatangani draf UU tersebut, UU ini tetap akan berlaku.

Namun Presiden menegaskan, pada prinsipnya dirinya tidak ingin terjadi adanya penurunan kualitas dalam demokrasi. “Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” ucapnya.

Soal alternatif menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Presiden Jokowi mengaku masih belum memutuskan.

“Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” kata Presiden. (FID/OJI/ES)

Berita Terbaru