Eksekusi Mati 6 Terpidana Narkoba, Presiden Jokowi Minta Negara Lain Hormati Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 130.179 Kali
Seorang staf Kedubes Brasil mengunjungi warganya yang dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Minggu (18/1) dinihari

Seorang staf Kedubes Brasil mengunjungi warganya yang dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Minggu (18/1) dinihari

Eksekusi mati terhadap 6 (enam) terpidana narkortika dan obat-obatan (narkoba) yang dilakukan pada Minggu (18/1) dinihari mendapatkan reaksi keras dari pemerintah Belanda dan Brasil, yang warganya termasuk di antara mereka yang dieksekusi. Kedua negara itu langsung menarik dua duta besarnya di Jakarta.

Menanggapi reaksi tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui dirinya sempat menerima telepon dari penguasa Kerajaan Belanda, Raja Willem-Alexander, yang meminta agar keputusan eksekusi mati tak dilaksanakan, khususnya terhadap  Ang Kiem Soei (warga negara Belanda). Telepon serupa juga diperoleh dari Presiden Brasil, Dilma Rousseff. Presiden Brasil yang meminta agar pemerintah Indonesia tak menghukum mati Cardoso Moreira (Brasil).

Terhadap kedua telepon itu, Presiden Jokowi telah memberikan jawaban, jika keputusan hukuman mati merupakan putusan pengadilan di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden meminta keputusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kedaulatan negara.

“Kita harus menghormati upaya negara lain yang dilakukan untuk warganya, begitu pula dengan warga negara kita di negara lain. Kita harus menghormati apa yang jadi kedaulatan sebuah negara,” kata Presiden Jokowi yang dicegat wartawan di sela-sela melakukan sepeda santai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (18/1) pagi.

Tidak Bisa Setengah-Setengah

Melalui fanpage faceboolnya, Presiden Jokowi menambahkan alasannya, bahwa perang terhadap Mafia Narkoba tidak boleh setengah-setengah, karena Narkoba benar-benar sudah merusak kehidupan baik kehidupan penggunanya maupun kehidupan keluarga pengguna narkoba.

“Tak ada kebahagiaan hidup yang didapat dari menyalahgunakan Narkoba. Negara harus hadir dan langsung bertempur melawan sindikat Narkoba,” tulis Presiden Jokowi dalam fan page facebooknya yang diunggahnya Minggu (18/1) kemarin.

“Indonesia Sehat, Indonesia tanpa Narkoba….,” tegas Jokowi melanjutkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sebanyak 6 (enam) terpidana narkob) telah dieksekusi mati di dua tempat berbeda oleh Kejaksaan Agung. 5 (lima) orang dieksekusi mati di Nusakambagan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) dinihari. Seorang lainnya dieskusi di Mako Brimob Subden 3 Detasemen C di Gunung Gendil, Desa Kragilan Mojosongo Boyolali, Jawa Tengah.

Kelima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan adalah Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemua (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia). Sementara seorang yang dieksekusi mati di Boyolali adalah warga negara Vietnam, Tran Thi Bich.

Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan, bahwa eksekusi mati bukanlah hal yang menggembirakan, bukan satu hal yang menyenangkan. Namun, ini suatu keprihatian yang harus dilaksanakan.

“Hukum harus ditegakkan, dan tugas jaksa melaksanakan eksekusi, melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1) pagi.

Terhadap pelaksanaan eksekusi mati itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, semua aspek yuridis telah terpenuhi, tentunya putusan itu harus dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum atas penyelesaian perkara itu.

“Semua hak hukum telah diberikan kepada masing-masing terpidana yang bersangkutan, tidak ada satupun yang terlewati,” tegas Jaksa Agung.

Menurut Prasetyo, eksekusi mati merupakan proses akhir dari perjalanan penanganan perkara. Itu yang sudah dilakukan selama ini, dan semua wujud perlakukan dari sisi kemanusiaan telah diberikan pemerintah kepada para terpidana yang dieksekusi mati itu.

“Sisi kemanusiaan bagi yang bersangkuta tetap kita perhatikan, dan kita junjung tinggi, termasuk semua permintaan terakhir dari para terpidana mati  telah kita penuhi seluruhnya ,” jelas Jaksa Agung HM. Prasetyo. (ES)

 

Berita Terbaru