Hanya Boleh Lamar 1 Formasi, Calon Pelamar CPNS Disarankan Atur Waktu Pendaftaran

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 44.851 Kali

sscn_2017Untuk menghindari penumpukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung (MA), yang mulai dibuka Selasa (1/9) ini hingga 31 Agustus mendatang, calon pelamar disarankan mengatur waktu pendaftaran hingga sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.

“Calon pelamar bisa mendaftar di hari setelah itu, namun juga jangan semuanya mepet mendaftar saat akan penutupan agar traffic tidak terlalu padat,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (1/9) pagi.

Kalau toh banyak pelamar yang mendaftar hari ini, Herman meyakini infrastuktur pendaftaran CPNS online, yaitu https://sscn.bkn.go.id sudah siap sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, kemarin.

“Secara umum web registrasi online CPNS, https://sscn.bkn.go.idsejauh ini sudah dinyatakan siap,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad usai Rakor Persiapan Seleksi CPNS th 2017, yang diselenggarakan di ruang Multimedia, Gedung II Lantai 12, Kantor Pusat BKN, Jakarta, Senin (31/8) siang.

Satu Pendaftar Satu Formasi

kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengingatkan, bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.

Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum. Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

“Para calon pelamar CPNS agar mencermati betul jabatan dan formasi yang akan dipilih. Pastikan sesuai dengan minat serta kualifikasi yang dimiliki oleh calon pelamar ,” ujar  Herman.

Menurut Herman, peraturan saat ini menerapkan seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat merubah pilihan tersebut dengan alasan apapun. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada calon pelamar agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran yang telah dicantumkan pada pengumuman dari instansi tersebut sebelum memutuskan pilihan instansi, jabatan dan jenis formasi sesuai dengan kualifikasi dan minat yang dimiliki.

Sebagai contoh : Calon pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kemenkumham tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Instansi Kemenkumham telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.

Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Pemerintah menyediakan berbagai jabatan serta formasi CPNS pada kedua instansi tersebut, oleh karena itu Herman juga menyarankan kepada calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik serta mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS ini.

“Seluruh putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi dipastikan akan mengikuti seleksi CPNS ini. Untuk itu calon pelamar agar mempersiapkan seluruh syarat administrasi, serta fisik dan mental agar sukses mengikuti rangkaian ujian CPNS,” jelas Herman. (Humas Kementerian PANRB/ES)

 

Berita Terbaru